JAKARTA, KOMPAS - Jabatan rangkap di perusahaan-perusahaan BUMN dinilai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu Peraturan Menteri BUMN dan Undang-Undang tentang BUMN. Oleh karena itu, investigator di Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mengevaluasi dan memberikan penilaian.
Hal itu disampaikan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih di Jakarta, Senin (29/7/2019). "Jumat lalu sudah ditugaskan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN untuk memberikan penjelasan," kata Saragih.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak Kementerian BUMN itu, investigator akan mendalami peraturan menteri BUMN yang mengatur mengenai jabatan rangkap. Jika jabatan rangkap itu sudah jadi kebijakan Kementerian BUMN, kemungkinan KPPU akan memberikan advokasi kebijakan atau saran dan pertimbangan terkait jabatan rangkap.
Seperti diberitakan, Ketua KPPU Kurnia Toha menyatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur bahwa seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris di suatu perusahaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada saat yang sama di perusahaan lain yang berada di pasar yang sama, memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan atau jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pasar tertentu yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Selain tercatat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara juga tercatat sebagai Komisaris Utama Citilink Indonesia dan Komisaris Utama Sriwijaya Air. Ketiga perusahaan itu memiliki bidang usaha yang sama yakni maskapai penerbangan niaga berjadwal. Tiga maskapai ini mengangkut sekitar 50 juta dari 100 juta penumpang selama tahun 2018 (Kompas, 1 Juli 2018).
Direktur Penindakan KPPU Groppera Panggabean mengungkapkan, dari penjelasan deputi bidang infrastruktur bisnis Kementerian BUMN, disampaikan bahwa jabatan rangkap di perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN dan UU tentang BUMN.
Terkait dugaan pelanggaran kasus persaingan tidak sehat, menurut Groppera, saat ini, kasus sudah masuk tahap persidangan. Jika terbukti ada pelanggaran, KPPU dapat mengenakan sanksi denda maupun sanksi administratif. Sanksi administratif terkait dengan keputusan yang memerintahkan suatu perjanjian.