Bogasari Fasilitasi Pedagang Mi Urus Sertifikat Halal
Sebanyak 26 pengusaha kecil menengah yang tergabung dalam Paguyuban Mie Ayam Tunggal Rasa Garamiro Jakarta mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta.
Oleh
Mukhamad Kurniawan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 26 pengusaha kecil menengah yang tergabung dalam Paguyuban Mie Ayam Tunggal Rasa Garamiro Jakarta mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta. Sertifikat itu jadi salah satu syarat bagi pengusaha kecil menengah untuk mendaptkan Sertifikat Halal dari LPPOM MUI.
Sebagaimana diketahui, mulai Oktober 2019 Pemerintah Indonesia akan menjalankan peraturan wajib memiliki sertifikat halal produk pengusaha kecil menengah. Oleh karena itu, Bogasari yang merupakan divisi PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan mayoritas pelanggannya adalah pengusaha kecil menengah membantu pengurusan sertifikat halal.
Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Franciscus “Franky” Welirang, dalam keterangan persnya, Rabu (31/7/2019) di Jakarta menyatakan, Bogasari membantu para pengusaha kecil menengah menjawab tantangan untuk meningkatkan usaha. Selain pelatihan seputar makanan, teknologi, dan pemasaran digital, pihaknya membantu mereka memenuhi syarat yang diatur pemerintah, termasuk soal sertifikat halal.
Sebagai langkah awal, Bogasari membantu sertifikasi halal para pengusaha kecil menengah produsen mi yang sudah memiliki paguyuban. Salah satunya diawali dari anggota Paguyuban Mie Ayam Tunggal Rasa Garamiro Jakarta. Mulai dari sosialisasi, pelatihan sertfikasi, proses audit, dan pemenuhan berbagai persyaratan lainnya.
“Yang penting para pengusaha kecil menengah harus memiliki paguyuban dan siap mengikuti seluruh tahapan sertifikasi yang disyaratkan LPPOM MUI. Bogasari akan terus mendampingi sampai mereka berhasil meraih sertifikat halal tersebut,” ujarnya.
Proses pembuatan sertifikat halal secara kolektif diawali dengan sosialisasi dari LPPOM MUI DKI Jakarta pada akhir April 2019. Setelah itu dilanjutkan dengan pelatihan sistem jaminan halal pada 8 Juli 2019 dan audit di lokasi produksi masing-masing pengusaha. Hasilnya, 26 pengusaha kecil menengah meraih sertifikat jaminan halal. “Sertifikasi halal bukan sekadar untuk memenuhi aturan pemerintah, tetapi juga untuk konsumen, bahkan meningkatkan daya saing,” kata Franky.
Pandiono, Ketua Paguyuban Mie Ayam Tunggal Rasa Garamiro Jakarta menyatakan, sebagian besar pengusaha anggota paguyuban baru kali ini mengurus sertifikasi halal. Sahlan, pemilik Mi Ayam Gajah Mungkur menambahkan, setelah sertifikat jaminan halal, dirinya berharap bisa mendapatkan sertifikat halal. Mereka berharap usahanya bisa lebih berkembang dengan adanya sertifikat tersebut.
“Kami jadi lebih yakin dalam berusaha, selain mengikuti aturan juga semakin dipercaya sama konsumen,” kata Safrizal, pemilik Mi Ayam Safrizal. (*)