logo Kompas.id
EkonomiPenerapan Tarif Baru Ojek...
Iklan

Penerapan Tarif Baru Ojek Daring Meluas

Sebanyak 88 kota dan kabupaten mulai menerapkan aturan tarif ojek dalam jaringan mulai Jumat (9/8/2019). Dengan tambahan ini, 123 kota sudah menerapkan tarif baru ojek daring.

Oleh
M CLARA WRESTI/MEDIANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fFERpAjwyFQr2UE7VSOFP6yL84M=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190724TOK3_1563958503.jpg
Kompas

Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di sekitar Stasiun Palmerah, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, saat jam masuk kerja, Rabu (24/7/2019). Terjadi antrean panjang menjelang stasiun walaupun sudah ada petugas yang membantu mengatur lalu lintas dan mengarahkan pengemudi ojek daring yang hendak menunggu penumpang.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 88 kota dan kabupaten mulai menerapkan aturan tarif ojek dalam jaringan mulai Jumat (9/8/2019). Dengan tambahan ini, 123 kota sudah menerapkan tarif baru ojek daring.

Sebagaimana daftar yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, 88 kota terdiri dari 80 kota di zona I dan 8 kota di zona III. Sebelumnya, tarif baru ojek daring diberlakukan secara bertahap, yakni pada Mei 2019 dan Juli 2019.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000