Sebanyak 88 kota dan kabupaten mulai menerapkan aturan tarif ojek dalam jaringan mulai Jumat (9/8/2019). Dengan tambahan ini, 123 kota sudah menerapkan tarif baru ojek daring.
Oleh
M CLARA WRESTI/MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 88 kota dan kabupaten mulai menerapkan aturan tarif ojek dalam jaringan mulai Jumat (9/8/2019). Dengan tambahan ini, 123 kota sudah menerapkan tarif baru ojek daring.
Sebagaimana daftar yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, 88 kota terdiri dari 80 kota di zona I dan 8 kota di zona III. Sebelumnya, tarif baru ojek daring diberlakukan secara bertahap, yakni pada Mei 2019 dan Juli 2019.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyebutkan, kenaikan tarif dibuat bertahap atau tidak serentak di seluruh wilayah Indonesia. Alasannya, kenaikan tarif ini perlu disosialisasikan ke sejumlah daerah.
”Masih ada 20 persen kota lagi yang belum menerapkan tarif baru ini. Jika semua kota sudah menerapkan tarif baru, barulah kami akan melakukan evaluasi secara keseluruhan. Kami juga akan meminta Badan Pengelola Transportasi Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah untuk melihat kepatuhan tarif,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Masih ada 20 persen kota lagi yang belum menerapkan tarif baru ini.
Penyedia layanan ojek daring, Grab dan Go-Jek, berkomitmen mematuhi aturan tersebut. Saat ini Go-Jek memiliki layanan ojek daring di 221 kota, sedangkan Grab memiliki layanan ojek daring di 224 kota.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya siap mendukung tarif baru ojek daring sesuai pertemuan dengan Kementerian Perhubungan. Dari sisi teknologi, Grab Indonesia akan langsung menyesuaikan algoritma dan titik koordinat lokasi sesuai skema baru. Grab Indonesia juga berkomitmen menyosialisasikan kebijakan pemerintah itu kepada para mitra pengemudi.
Dia menuturkan, Grab Indonesia pernah menyelenggarakan survei implementasi kebijakan tarif kepada pengemudi pada Mei 2019. Hasilnya, kenaikan tarif berpengaruh positif karena menambah pendapatan mitra pengemudi berkisar 20-30 persen yang disertai stabilitas jumlah pesanan.
Tri mengklaim, kehadiran Grab di Indonesia berkontribusi terhadap perekonomian sekitar Rp 48,9 triliun. Angka ini dihitung antara lain dari pendapatan mitra pengemudi GrabCar, GrabBike, dan GrabFood.
Vice President Corporate Affairs Go-Jek, Michael Say, mengatakan, pihaknya telah menerima instruksi dari Kemenhub terkait jumlah kota tambahan untuk penerapan Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 itu.
Go-Jek juga berkomitmen, mulai Jumat ini sudah menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan.
”Kami memiliki misi yang sama dengan pemerintah, yakni memastikan mitra pengemudi memperoleh pendapatan berkesinambungan. Kami juga mendukung iklim persaingan yang sehat,” kata Michael.
Sementara itu, SPV Public Policy & Government Relation Go-Jek Panji W Ruky mengatakan, penerapan tarif yang tidak serentak dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada operator atau penyedia layanan untuk menyesuaikan algoritma penghitungan ke dalam aplikasi berdasarkan tarif yang baru.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, berdasarkan pantauan di Blitar, Jawa Timur, dan Purwokerto, Jawa Tengah, mitra pengemudi memiliki penghasilan yang cukup besar. Bahkan, penghasilan itu bisa melampaui upah minimum regional (UMR).
Dengan demikian, menurut Budi, tarif yang sudah diberlakukan dinilai sudah bisa menyejahterakan pengemudi. Dengan asumsi itu, tarif yang baru akan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Taksi daring dibatasi
Mengenai penerapan perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta, menurut Ahmad Yani, merupakan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
”Memang taksi daring termasuk yang dibatasi di kawasan ganjil-genap. Pengecualian hanya untuk angkutan umum yang berpelat nomor polisi warna kuning. Pembatasan itu untuk mengurangi polusi udara,” kata Ahmad.
Panji mengakui, pihaknya sudah menerima keluhan dari mitra pengemudi mengenai pembatasan tersebut. ”Taksi daring sudah diakui sebagai angkutan umum dan telah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Jadi, seharusnya juga bisa terbebas dari peraturan ini,” kata Panji.