JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan segera mengundang Kementerian Perhubungan untuk mengkaji kesiapan penerapan sistem identifikasi otomatis atau AIS bagi kapal perikanan. Menurut rencana, penggunaan AIS akan diberlakukan terhadap 4.571 kapal ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar di Jakarta, Kamis (8/8/2019), mengemukakan, sosialisasi dan pengecekan kesiapan untuk penggunaan AIS tengah dilakukan di pelabuhan perikanan. Pelabuhan perikanan itu terdiri dari pelabuhan perikanan samudra dan pelabuhan perikanan nusantara.
”Awal pekan depan, kami akan mengundang Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan menginformasikan perkembangan terkait kesiapan lapangan untuk kapal perikanan,” kata Zulficar.
Ia menambahkan, ada pengusaha yang mengaku sudah memasang AIS di kapalnya dengan mudah. Akan tetapi, ada pelaku usaha kapal perikanan yang tidak mengerti dan susah mencari alat tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pelaku usaha perikanan belum siap, KKP akan meminta tambahan waktu untuk penerapan AIS.
”Kalaupun harus meminta tambahan waktu, tentu berdasarkan kesiapan di lapangan. Harapan kami, tidak ada kapal perikanan yang kena sanksi atas aturan ini,” ujarnya.
Ketentuan penggunaan dan pengaktifan AIS diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia. Regulasi berlaku mulai 20 Agustus 2019.
Untuk kapal perikanan, penerapan AIS diwajibkan bagi kapal berukuran di atas 60 gros ton (GT). Biayanya sekitar Rp 4,5 juta per unit.
Sebelumnya, pelaku usaha perikanan mengeluhkan ketentuan itu karena ketentuan penggunaan AIS oleh Kemenhub dinilai tumpang tindih dengan ketentuan pemakaian alat sistem pengawasan kapal (VMS) oleh KKP.
Ketua II Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus mengemukakan, penggunaan AIS telah disosialisasikan pihak kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan di Benoa, Bali. Sebanyak 163 kapal rawai tuna anggota ATLI wajib memakai alat itu mulai 20 Agustus 2019. Namun, ia mengaku belum tahu dari mana mendapatkan alat tersebut.