logo Kompas.id
EkonomiRendah, Kemampuan Pemerintah...
Iklan

Rendah, Kemampuan Pemerintah Daerah Memungut Pajak

Kemampuan pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi relatif rendah. Sumber penerimaan masih mengandalkan transfer, baik dari pemerintah pusat berupa dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9eltLdl592hRou2fMFRIDeHBxRY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190729_ENGLISH-OPINI_A_web_1564415053.jpg
HERYUNANTO

Ilustrasi perpajakan

JAKARTA, KOMPAS — Kemampuan pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi relatif rendah. Sumber penerimaan masih mengandalkan transfer, baik dari pemerintah pusat berupa dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Benedictus Raksaka Mahi, mengatakan, daerah diberikan wewenang untuk memungut pajak berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009. Namun, kinerja pungutan pajak masih lemah yang tecermin pada rendahnya rasio pajak pemerintah daerah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000