Penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik dan asing yang menyediakan layanan di Indonesia mesti mengikuti Standar Kode Baca Cepat Indonesia atau QRIS. Standar ini berlaku bagi sistem pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, dan perbankan bergerak.
Oleh
MEDIANA/KELVIN HIANUSA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik dan asing yang menyediakan layanan di Indonesia mesti mengikuti Standar Kode Baca Cepat Indonesia atau QRIS. Standar ini berlaku bagi sistem pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, dan perbankan bergerak.
QRIS efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2020, untuk memberi masa transisi bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran. Pada tahap awal, QRIS fokus pada penggunaan kode baca cepat (QR code) model kehadiran pedagang.
Pada model ini, pembeli memindai kode baca cepat untuk transaksi pembayaran.
Pada tahap awal, penerapan QRIS fokus pada pedagang, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adapun fokus berikutnya adalah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia dan pekerja migran Indonesia. Berikutnya, baru difokuskan pada warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
”Pedagang nasional sampai penjual kaki lima dan pedagang pasar tradisional bisa memanfaatkan QRIS,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam peluncuran QRIS di Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
Deputi Gubernur BI Sugeng menambahkan, BI telah menyiapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 perihal QRIS. Mengacu pada aturan ini, semua penyedia sistem pembayaran, termasuk asing, yang akan menawarkan layanan di Indonesia, wajib tunduk pada QRIS. Mereka mesti bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha IV.
Pada tahap awal, penerapan QRIS fokus pada pedagang, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mendukung
Wakil Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Rico Usthavia Frans menyebutkan, mesin pembaca data (EDC) bank segera disesuaikan untuk mendukung QRIS. Penyesuaian juga dilakukan perusahaan teknologi finansial pembayaran yang memiliki mitra pedagang.
”Kami berharap ekosistem sistem pembayaran Indonesia bergabung ke QRIS. Kami memastikan QRIS bisa diterima secara nasional,” ujar Rico.
CEO LinkAja Danu Wicaksana mengungkapkan, QRIS model kehadiran pedagang bisa dijumpai di setiap kegiatan transaksi ekonomi. LinkAja akan memanfaatkan QRIS untuk membantu penyaluran bantuan sosial pemerintah.
Direktur of Enterprise Payment PT Visionet Internasional (OVO) Harianto Gunawan berpendapat, QRIS model kehadiran pedagang menjaga efisiensi operasional. Terkait pemasaran, setiap penerbit dan penerima transaksi memiliki strategi yang akan disesuaikan.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengaku sulit menargetkan jumlah pedagang yang menggunakan QRIS dalam setahun mendatang. Saat ini, fokusnya mengedukasi masyarakat soal penggunaan QRIS.
”Yang penting, orang mengetahui dan mulai menggunakan," kata Jahja.