logo Kompas.id
EkonomiFokus Awal pada Pedagang UMKM
Iklan

Fokus Awal pada Pedagang UMKM

Penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik dan asing yang menyediakan layanan di Indonesia mesti mengikuti Standar Kode Baca Cepat Indonesia atau QRIS. Standar ini berlaku bagi sistem pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, dan perbankan bergerak.

Oleh
MEDIANA/KELVIN HIANUSA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zTJuhnmD5yUrOjQTQlk5-IjPFlA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FB15A9A18-8899-4E20-8F2B-803E46D72534_1566030028.jpeg
KOMPAS/KELVIN HIANUSA

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) meluncurkan Standar Kode Cepat Indonesia (QRIS), didampingi Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja (kedua dari kanan), pada Sabtu (17/8/2019), di Gedung BI, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik dan asing yang menyediakan layanan di Indonesia mesti mengikuti Standar Kode Baca Cepat Indonesia atau QRIS. Standar ini berlaku bagi sistem pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, dan perbankan bergerak.

QRIS efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2020, untuk memberi masa transisi bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran. Pada tahap awal, QRIS fokus pada penggunaan kode baca cepat (QR code) model kehadiran pedagang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000