Ditangkap, Tiga Kapal Filipina Bawa Tuna dari Sulawesi
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap tiga kapal pancing tuna asal Filipina. Mereka menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Laut Sulawesi. Kapal itu membawa tuna gelondongan.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap tiga kapal pancing tuna asal Filipina. Mereka menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Laut Sulawesi. Kapal itu membawa tuna gelondongan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, di Jakarta, Kamis (22/8/2019), menyampaikan, tiga kapal yang ditangkap tersebut adalah KM Nicole, KM Ice Braicil, dan KM Aira. Alat tangkap yang digunakan kapal tersebut berupa pancing tuna.
Tiga kapal pancing tuna asal Filipina itu ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 014 pada saat sedang menangkap tuna tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Di kapal itu ditemukan tuna yang ditangkap ketiga kapal. KM Nicole menangkap 1 ekor tuna berukuran 40 kilogram, sedangkan KM Ice Braicil menangkap 2 ekor tuna berukuran 60 kg dan 1 ekor ikan layar berukuran 15 kg. Adapun KM Aira membawa 1 ekor tuna berukuran 40 kg.
”Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina,” tutur Agus.
Ketiga kapal tersebut beserta seluruh awaknya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, yang diperkirakan tiba pada Kamis. Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan akan memproses secara hukum.
Penangkapan ketiga kapal itu menambah daftar kapal perikanan asing ilegal yang ditangkap pengawas KKP pada tahun ini. Sejak Januari sampai dengan 21 Agustus 2019, KKP menangkap 48 kapal ikan ilegal, yang terdiri dari 18 kapal berbendera Vietnam, 18 kapal berbendera Malaysia, 11 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Panama.
Secara terpisah, Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Mohammmad Abdi Suhufan meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak membuka usaha perikanan tangkap bagi modal dan investasi asing.
Hal ini untuk memberikan kesempatan dan prioritas bagi pelaku usaha perikanan tangkap di dalam negeri untuk tumbuh dan berkembang melalui BUMN, swasta nasional, perusahaan daerah, koperasi, atau usaha perseorangan.
Adapun untuk kegiatan perikanan lain di hilir, antara lain industri pengolahan, pemasaran, serta distribusi dan budidaya ikan, investasi asing masih sangat diperlukan. (LKT)