logo Kompas.id
EkonomiAngkutan Umum Listrik Butuh...
Iklan

Angkutan Umum Listrik Butuh Insentif Lebih

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dinilai positif untuk menekan polusi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun, kebijakan itu semestinya secara simultan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas.

Oleh
C Anto Saptowalyono
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5kqc4UsHAh0A2R940ruVKQBvqEA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190623ron62_1561290843.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bus listrik Transjakarta menarik minat warga saat dipamerkan untuk publik di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (23/6/2019). Pengoperasian bus ramah lingkungan ini masih menunggu penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sertifikat uji tipe.

Upaya menekan polusi melalui pengembangan kendaraan listrik idealnya simultan dengan upaya mengurangi kemacetan. Angkutan umum butuh insentif lebih besar.

JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dinilai positif untuk menekan polusi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun, kebijakan itu semestinya secara simultan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000