logo Kompas.id
EkonomiMenyigi Insentif Fiskal
Iklan

Menyigi Insentif Fiskal

Oleh
· 3 menit baca

Awan kelabu yang menyelimuti prospek perekonomian global berimbas negatif terhadap ekspor dan investasi Indonesia. Untuk itu, berbagai jurus dikerahkan pemerintahan Presiden Joko Widodo demi memacu kinerja yang lesu, tak terkecuali obral insentif fiskal.

Pemerintah getol menerbitkan insentif fiskal pada 2015-2019. Insentif fiskal diberikan dalam berbagai bentuk, seperti pengecualian pengenaan pajak (exemptions), pembebasan pajak (tax holiday), pengurangan pajak (tax allowance), fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, dan puncaknya pengampunan pajak (amnesti pajak).

Sepanjang 2019 hingga Juni, misalnya, enam peraturan insentif fiskal baru terbit, antara lain pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) di atas 100 persen untuk kegiatan vokasi dan penelitian, pemangkasan PPh hunian mewah menjadi 1 persen, dan perluasan jenis jasa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar nol persen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000