logo Kompas.id
EkonomiPerlu Regulasi dan Insentif...
Iklan

Perlu Regulasi dan Insentif Pendukung Kendaraan Listrik

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dinilai perlu diikuti regulasi dan insentif pendukung.

Oleh
M CLARA WRESTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J45_NHdGQRS8Ulc3A0_W0SzqxSU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190519_BUS-LISTRIK_C_web_1558262877.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengunjung Monas antusias untuk menaiki bus listrik TransJakarta yang sedang diuji coba untuk antar jemput dari parkiran IRTI hingga ke pintu masuk Tugu Monas, Jakarta, dan sebaliknya, Minggu (19/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dinilai perlu diikuti regulasi dan insentif pendukung. Dengan demikian, kebijakan tersebut efektif menopang perkembangan industri otomotif dalam negeri.

Terkait itu, Kementerian Perhubungan menyiapkan dua peraturan menteri mengenai uji tipe dan uji berkala. ”Draf rancangan peraturan menteri untuk uji tipe sudah siap,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dalam diskusi Forum Perhubungan di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000