logo Kompas.id
EkonomiKemnaker Rilis Daftar Profesi ...
Iklan

Kemnaker Rilis Daftar Profesi dan Jabatan Pekerja Asing

Kepmenaker No 228/2019 menyebutkan, jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan diisi oleh tenaga kerja asing selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2jfdkvb2WLZltndiYzoRkqwIgV8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190501_ENGLISH-HARI-BURUH_A_web_1556717890.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sejumlah polisi menutup jalan menuju Istana Negara saat berlangsung demo buruh memperingati Hari Buruh Internasional yang berlangsung di kawasan Jalan MH Thamrin dan kawasan Monas serta Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing ditetapkan 27 Agustus 2019. Peraturan ini menyederhanakan 19 kepmenaker terkait jabatan yang bisa diisi oleh pekerja asing yang telah terbit sejak 2011 sampai 2015.

Dalam lampiran Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019, terdapat 18 kategori industri beserta profesi dan jabatan pekerjaan. Contoh kategori industri yaitu konstruksi, pengolahan, pendidikan, pertambangan dan penggalian, serta aktivitas keuangan dan asuransi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000