Kemnaker Rilis Daftar Profesi dan Jabatan Pekerja Asing
Kepmenaker No 228/2019 menyebutkan, jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan diisi oleh tenaga kerja asing selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing ditetapkan 27 Agustus 2019. Peraturan ini menyederhanakan 19 kepmenaker terkait jabatan yang bisa diisi oleh pekerja asing yang telah terbit sejak 2011 sampai 2015.
Dalam lampiran Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019, terdapat 18 kategori industri beserta profesi dan jabatan pekerjaan. Contoh kategori industri yaitu konstruksi, pengolahan, pendidikan, pertambangan dan penggalian, serta aktivitas keuangan dan asuransi.
Kepala Biro Hukum Kemnaker Budiman Rokum, Selasa (3/9/2019), di Jakarta, menyatakan, Kepmenaker No 228/2019 bersifat menggabungkan regulasi yang sudah ada sebelumnya sehingga memudahkan pelaku industri mencermati profesi dan jabatan pekerja asing yang diperbolehkan. Kewajiban transfer pengetahuan pekerja asing ke lokal tetap dipertahankan.
”Tenaga kerja asing yang bisa bekerja di Indonesia harus memenuhi persyaratan Kepmenaker. Seorang tenaga kerja asing tidak dapat bekerja tanpa ada sponsor atau pelaku industri yang mempekerjakan di Indonesia,” ujarnya.
Budiman menekankan bahwa pemberi kerja mempunyai kewajiban melaporkan hasil alih teknologi kepada pemerintah. Esensi ini tidak akan berubah.
Sebanyak 19 kepmenaker yang telah terbit selama kurun waktu 2011-2015 juga berisi kategori industri yang sama yang tertuang dalam Kepmenaker No 228/2019. Jabatan yang diperbolehkan diduduki oleh tenaga kerja asing adalah ahli dan manajer.
Contoh profesi dan jabatan di industri pengolahan yaitu manajer pemasaran, manajer produksi, penasihat penelitian pasar, dan ahli teknik formulasi kimia. Di sektor pendidikan, khususnya, jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing mencakup mulai pengajar, koordinator kurikulum, hingga kepala sekolah.
Kepmenaker No 228/2019 menyebutkan, jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan diisi oleh tenaga kerja asing selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Setiap dua tahun sekali, pemerintah akan mengkaji ulang jabatan pekerja asing.
”Substansi kepmenaker itu merupakan usulan dari instansi pemerintah terkait. Mereka mengetahui jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing,” kata Budiman.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo DP Irhamna, yang dihubungi secara terpisah, berpendapat, sejumlah profesi dan jabatan yang tertuang dalam Kepmenaker No 228/2019 sebenarnya dapat diisi oleh pekerja lokal. Tenaga kerja dalam negeri yang mempunyai kualifikasi kemampuan seperti yang dipersyaratkan dalam peraturan itu melimpah.
Sejumlah profesi dan jabatan yang tertuang di Kepmenaker No 228/2019 sebenarnya dapat diisi oleh pekerja lokal.
Dia mencontohkan guru studi Islam untuk sekolah menengah atas. Menurut dia, di dalam negeri telah terdapat sejumlah lembaga pendidikan guru studi Islam yang diperuntukkan bagi pendidikan anak usia dini sampai tinggi.
”Pemerintah seharusnya melakukan pendataan kondisi tenaga kerja yang ada di dalam negeri terlebih dulu. Dengan demikian, profesi dan jabatan yang dibuka bagi pekerja asing hanya yang tidak bisa oleh pekerja lokal,” ujar Ariyo.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menambahkan, lampiran profesi dan jabatan dalam Kepmenaker No 228/2019 menunjukkan semua jabatan dan fungsi pekerjaan bisa ditempati oleh tenaga kerja asing.
Dia mengemukakan, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan adanya tenaga kerja pendamping sebagai bentuk alih teknologi. Akan tetapi, dia mencermati, jabatan dan profesi yang disebut dalam Kepmenaker No 228/2019 merupakan bidang pekerjaan teknis yang tidak memerlukan transfer teknologi karena pekerja lokal pun bisa melakukannya. (MED)