Enam fraksi di Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian dibawa dalam rapat pembahasan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.
Oleh
C Anto Saptowalyono
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Enam fraksi di Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian dibawa dalam rapat pembahasan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. Empat fraksi lain menyatakan tidak setuju dan menyarankan untuk membahasnya terlebih dulu.
”Dengan demikian, dapat kami nyatakan bahwa RUU tentang Perkoperasian untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno saat menutup rapat kerja Komisi VI dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan RUU Perkoperasian, di Jakarta, Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 18.00.
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga, perwakilan Kementerian Keuangan, dan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hadir pada rapat kerja tersebut.
Enam fraksi setuju RUU tentang Perkoperasian dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna. Keenam fraksi itu ialah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Nasional Demokrat, dan Fraksi Partai Hanura.
Empat fraksi lain yang tidak setuju RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU—atau dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II—ialah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Saat diberi kesempatan menyampaikan pendapat akhir pemerintah, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga mengatakan, pihaknya memberikan catatan agar RUU tentang Perkoperasian dibahas lebih lanjut dulu sebelum memang betul-betul diputuskan di paripurna.
Rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VI DPR yang dimulai sekitar pukul 14.30 berlangsung cukup alot. Alotnya pembahasan antara lain terkait pasal mengenai penjaminan tabungan anggota.
Pasal 75 Ayat 1 RUU Perkoperasian menyebutkan, tabungan anggota pada koperasi yang melakukan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib mendapatkan penjaminan.
Selanjutnya dalam Pasal 75 Ayat 2 disebutkan, dalam rangka melaksanakan penjaminan tabungan anggota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), pemerintah pusat menyelenggarakan penjaminan tabungan anggota.
Pasal 75 Ayat 2 tersebut oleh Kementerian Keuangan diusulkan menjadi: ”Dalam rangka penjaminan tabungan anggota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Perdebatan alot berlangsung antara fraksi yang menolak dan fraksi yang menerima usulan tersebut. Dinamika tanya jawab pun berlangsung antara anggota fraksi dan perwakilan Kemenkeu.