Kemampuan unit pengolahan ikan berorientasi ekspor di Indonesia untuk menembus pasar Uni Eropa sangat terbatas. Dari 892 UPI berorientasi ekspor, baru 173 di antaranya yang mendapat persetujuan ekspor ke Uni Eropa.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kemampuan unit pengolahan ikan berorientasi ekspor di Indonesia untuk menembus pasar Uni Eropa sangat terbatas. Dari 892 UPI berorientasi ekspor, baru 173 di antaranya yang mendapat persetujuan ekspor ke Uni Eropa.
Saat ini, sebanyak 16 unit pengolahan ikan (UPI) menanti persetujuan ekspor ke Uni Eropa. Proses pengajuan persetujuan ekspor tersebut sudah berlangsung sejak September 2017.
”Kami berharap 16 UPI ini bisa memenuhi syarat untuk menembus pasar Uni Eropa tahun depan berdasarkan hasil inspeksi otoritas Uni Eropa,” kata Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Widodo Sumiyanto dalam Diskusi ”Knowledge Sharing: Indonesia Feeding the World: Let\'s Keep Our Fishery Products Save, Fresh, and Nutritious”, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Pada 2020, otoritas Uni Eropa akan mengecek rencana aksi pemerintah dan mengevaluasi kelayakan UPI. Sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi UPI, antara lain, memiliki pasar ekspor di Uni Eropa, memenuhi sistem jaminan mutu, dan sistem rantai dingin. Dalam usaha budidaya, salah satu persyaratan yang dilihat adalah tambak tersertifikasi dan tidak menggunakan antibiotik.
”Proses hulu ke hilir harus memenuhi persyaratan. Apabila ada unsur (persyaratan) yang tidak terpenuhi, pasar Uni Eropa tidak mau menerima dan UPI dinilai melakukan penyimpangan serius,” ujarnya.
Widodo menambahkan, persoalan yang dihadapi Indonesia antara lain logam berat yang melebihi ambang batas. Pada 2019, dari sekitar 50.000 sertifikasi produk perikanan ekspor yang diterbitkan BKIPM, sebanyak 11 persen di antaranya ditujukan ke pasar Uni Eropa. Dari jumlah itu, ada tiga persoalan ekspor terkait kandungan logam berat, kesalahan label, dan penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan.
Negara tujuan ekspor perikanan terbesar Indonesia adalah Amerika Serikat, yakni 33 persen.
Sementara itu, Kepala Seksi Imbal Dagang Kementerian Perdagangan Ruth Evelin Pasaribu mengemukakan, persetujuan ekspor ke Uni Eropa tertahan karena belum memenuhi standar keamanan pangan. ”(Pemenuhan standar) ini harus dipahami eksportir kita. Prosedur ini ditetapkan negara maju. Kita juga sedang berupaya implementasi di perdagangan supaya cepat,” ujarnya. (LKT)