Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan fokus pada aspek penegakan hukum dalam mengawasi pola kemitraan. Sebelumnya, pengawasan kemitraan oleh komisi tersebut lebih pada aspek pencegahan.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan fokus pada aspek penegakan hukum dalam mengawasi pola kemitraan. Sebelumnya, pengawasan kemitraan oleh komisi tersebut lebih pada aspek pencegahan.
”Pada periode sebelumnya, kemitraan itu ada di bagian pencegahan. Di periode ini, kami tempatkan di bagian penegakan hukum,” kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Guntur mengatakan, KPPU memandang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah 17/2013 tentang pelaksanaan UU tersebut memang mengamanatkan soal penegakan hukum terkait pelanggaran kemitraan.
Guntur menuturkan, karena beda UU dan PP turunannya, tata cara penanganan pelanggaran kemitraan tidak sama dengan pelanggaran UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Direktur Pengawasan Kemitraan Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Lukman Sungkar menambahkan, kewenangan KPPU mengawasi kemitraan diamanatkan dalam UU 20/2008 Pasal 36 Ayat 2.
Pasal 36 Ayat 2 UU dimaksud menyebutkan bahwa pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PP 17/2013 Pasal 31 Ayat 1 mengatur bahwa dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan, KPPU berkoordinasi dengan instansi terkait. Adapun di Ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur dengan peraturan KPPU.
Ada dua peraturan KPPU terkait hal tersebut, yakni Peraturan KPPU 1/2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dan Peraturan KPPU 1/2017 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan.
”Dua peraturan komisi ini, untuk tahun 2019, kami gabungkan menjadi satu alur. Harmonisasi sudah dilakukan, (peraturan komisi yang baru) ini sedang didaftarkan, dan sebentar lagi diundangkan. Artinya, kami akan segera melaksanakan penegakan hukum berdasarkan peraturan komisi yang baru,” kata Lukman.
Lukman menambahkan, ada banyak bentuk pola kemitraan yang akan diawasi KPPU. Bentuk pola kemitraan mencakup inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, dan penyumberluaran (outsourcing).
”Pelaku usaha besar atau menengah dilarang memiliki atau menguasai sebagian besar atau seluruh saham, modal, dan aset usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang menjadi mitranya,” ujar Lukman.
Pelaku usaha besar atau menengah juga dilarang menguasai pengambilan keputusan terhadap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang menjadi mitranya.
Lukman mengatakan, alur tata cara pengawasan dan penanganan kemitraan meliputi aspek pengawasan kemitraan, sumber perkara, pemeriksaan pendahuluan, peringatan tertulis, dan pemeriksaan lanjutan.(CAS)