Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan di bidang ekonomi. Berbagai pekerjaan rumah menanti dituntaskan untuk menumbuhkan perekonomian.
Oleh
las/cas/med
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan di bidang ekonomi. Berbagai pekerjaan rumah menanti dituntaskan untuk menumbuhkan perekonomian.
Peningkatan investasi dan ekspor dibutuhkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.
”Untuk menarik investasi ada insentif pajak, tax allowance, dan tax holiday. Akan tetapi, mengapa China lebih tertarik ke Vietnam dan bukan ke Indonesia?” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Jusuf Kalla menyampaikan hal tersebut pada acara Dialog 100 Ekonom bersama Wakil Presiden RI. Dialog diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan Paramadina Public Policy Institute.
Persoalan yang dihadapi dalam menarik investasi terutama di sisi regulasi. Terlalu banyaknya aturan, termasuk yang saling bertentangan, menghambat investasi.
”Teknologi dan keterampilan tenaga kerja juga harus diperbaiki,” ujar Jusuf Kalla.
Menurut Wapres Kalla, upaya meningkatkan ekspor akan menghadapi tantangan ketika Indonesia masih terlalu bergantung pada komoditas. Defisit perdagangan juga menjadi tantangan saat ini.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, neraca perdagangan Indonesia pada Januari-September 2019 defisit 1,945 miliar dollar AS. Adapun sepanjang tahun 2018, neraca perdagangan Indonesia defisit 8,698 miliar dollar AS.
Pada sesi tanya jawab, Guru Besar Ilmu Ekonomi UGM Mudrajad Kuncoro menyinggung sejumlah hal fundamental yang tidak berubah dalam lima tahun terakhir.
”Hal itu menjadi permasalahan dan pekerjaan rumah bagi Presiden Joko Widodo di periode kedua,” katanya.
Menurut Mudrajad, persoalan tersebut antara lain deindustrialisasi yang terus terjadi. Hal ini tergambar dari tren penurunan sumbangan sektor industri terhadap produk domestik bruto (PDB) yang sebesar 21 persen PDB pada 2014 menjadi 19,5 persen PDB pada 2019.
Mudrajad menuturkan, pertanyaan mendasar menyangkut basis kemajuan Indonesia di masa mendatang, yakni berbasis industri atau berbasis jasa.
”Terkait iklim investasi, selama lima tahun terakhir prosedur izin justru naik. Biaya untuk mendapatkan izin masih 6,1 persen terhadap PDB per kapita. Seharusnya ada simplifikasi prosedur perizinan,” kata Mudrajad.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mendorong industri berbasis sumber daya alam.
”Selain itu, industri berbasis nilai tambah manufaktur. Kami juga mendorong link and match untuk pendidikan vokasi sumber daya manusia,” kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, regulasi terkait tax holiday dan super deduction tax untuk vokasi baru saja keluar. Petunjuk teknis regulasi tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan pun sudah selesai.
Upah minimum
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan kenaikan upah minimum pada 2020. Berdasarkan Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2019 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi pada 1 November 2019. Adapun bupati dan wali kota menetapkan dan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Kenaikan upah minimum 2020 terhadap UMP 2019 sebesar 8,51 persen. Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan perhitungan kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno yang dihubungi Kamis malam membenarkan surat edaran mengenai penetapan upah minimum sudah terbit.
Menurut dia, besaran kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan rumus di Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (CAS/LAS/MED)