JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah insentif properti telah digulirkan pada kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 2014-2019. Pada periode pemerintahan 2019-2024, kebijakan properti diharapkan dapat diimplementasikan untuk menggerakkan properti.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Bidang Regulasi Ignesjz Kemalawarta mengemukakan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa insentif bagi sektor properti. Akan tetapi, masih ada sejumlah persoalan yang belum tuntas, yakni perpajakan.
Saat ini, pengembang rumah bersubsidi dikenai Pajak Pertambahan Nilai sehingga membebani biaya produksi. Padahal, harga jual rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dipatok dengan harga batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pemerintah diharapkan konsisten terhadap alokasi anggaran rumah bersubsidi sehingga tidak terjadi lagi kekurangan sumber dana subsidi yang menghambat penyerapan rumah rakyat.
”Anggaran perlu diprioritaskan untuk program sejuta rumah supaya pengembang bisa cepat menjual rumah dan konsumen tidak kesulitan melakukan akad,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap pemerintah mengkaji insentif bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan sedikit di atas masyarakat berpenghasilan rendah. Kelompok masyarakat ”tanggung” tersebut tidak bisa mendapatkan skema pembiayaan rumah bersubsidi, tetapi kesulitan menjangkau rumah komersial yang harganya di kisaran Rp 300 juta-Rp 600 juta per unit.
Adanya insentif untuk kelas menengah ”tanggung” itu diharapkan menggenjot daya beli dan menggerakkan sektor properti lebih optimal.
Sementara itu, profesionalitas tetap menjadi harapan bagi tim ekonomi kabinet mendatang. Figur yang berpengalaman dan memahami kondisi lapangan diharapkan mampu menggulirkan kebijakan yang tepat dan mampu diterapkan.
Hal senada dikemukakan pendiri dan CEO PT Intiland Development Tbk Hendro S Gondokusumo. Ia menyebutkan, tim ekonomi di kabinet mendatang diharapkan solid dan mampu merealisasikan paket-paket kebijakan yang belum terlaksana secara optimal. Kebijakan pemerintah yang sudah bagus kerap terganjal dan tumpang tindih dengan kebijakan lain. Dicontohkan, paket kebijakan yang membuka kepemilikan properti bagi orang asing masih belum bisa dijalankan.
”Tim ekonomi kabinet mendatang diharapkan dapat merumuskan kebijakan lebih menyeluruh sehingga kebijakan bisa dijalankan,” kata Hendro yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Properti. (LKT)