[caption id="attachment_10984284" align="alignleft" width="349"] Menkominfo Johnny G Plate[/caption]
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas sampai lima tahun mendatang.
Sambil menunggu undang-undang itu jadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/10/2019), menyatakan, draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang semula sudah di DPR kini dikembalikan lagi ke Kemkominfo. Dia memandang hal itu sebagai upaya mengajak seluruh instansi pemerintah dan publik bersinergi memberikan masukan.
Salah satu fokus substansi yang harus masuk di RUU tersebut adalah hak dan kewajiban warga negara Indonesia terhadap data. Menurut dia, hal itu tidak dimaknai sebagai upaya negara membatasi kebebasan berekspresi.
”Tidak membatasi lokasi penyimpanan data di dalam ataupun luar negeri. Berbagi data antarpribadi, antarinstansi, antarnegara tidak bisa dihindarkan, tetapi prinsip menjaga kedaulatan (data) negara yang harus dikedepankan,” ujarnya.
Johnny menyatakan, pihaknya akan bertemu dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar RUU Perlindungan Data Pribadi masuk dalam Program Legislasi Nasional sampai lima tahun mendatang.
”Harus cepat pembahasannya. Dalam mekanisme pembentukan UU, tentu ada peran publik. Nah, peran mereka harus dioptimalkan agar jangan sampai setelah keluar UU malah terjadi kontra,” katanya.
Baca juga: Mendesak, Regulasi Data Pribadi
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sambil menunggu kekosongan UU Perlindungan Data Pribadi, kementerian berencana merevisi Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016.
Perlindungan data pribadi yang dicakup di dalamnya termasuk hak warga negara Indonesia di luar negeri. Hal ini sekaligus menjawab sejumlah kasus kebocoran data WNI yang pernah terjadi, seperti kasus kebocoran data Malindo Air bagian dari Lion Air Group.
Sejalan dengan hal itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang intinya pusat data untuk data publik harus di dalam negeri. (MED)