JAKARTA, KOMPAS--Rektor Unika Atma Jaya Jakarta Agustinus Prasetyantoko mengemukakan, untuk menarik investasi ke Indonesia, sejumlah hal perlu dibenahi. Hal yang perlu dibenahi antara lain regulasi, perburuhan, dan perizinan.
Pembenahan itu seharusnya tidak memerlukan waktu lama. Tidak seperti pembangunan infrastruktur yang memakan waktu.
Prasetyantoko mencontohkan, omnibus law yang digulirkan pemerintah perlu dijabarkan implementasinya untuk memberi keyakinan bahwa pemerintah dengan Kabinet Indonesia Maju berusaha progresif untuk menarik investasi. Omnibus law adalah konsep pembentukan UU, terutama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur sejumlah UU. Hal ini misalnya terkait UU Cipta Lapangan Kerja serta UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Di sisi lain, upaya mendesak yang perlu dilakukan adalah memfasilitasi pembukaan investasi baru melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Kalau mau obyektif, kenapa investor asing kenapa tidak mau masuk ke Indonesia meskipun infrastruktur sudah mulai dibangun? Karena ada hal lain terkait institusi dan kelembagaan yang belum tertata baik,” ujarnya.
Prasetyantoko menambahkan, upaya mendorong sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, seperti melalui kemitraan ekonomi komperehensif regional atau RCEP menimbulkan konsekuensi. Konsekuensinya, Indonesia perlu memetakan produk-produk yang dapat menguntungkan di pasar regional serta membangun daya saing produk.
“Barangkali Indonesia tidak unggul di pasar barang jadi, tapi ada barang-barang komponen yang bisa kita sediakan untuk pasar regional,” katanya.
Selain itu, diperlukan upaya antisipasi agar RCEP tidak membuat Indonesia menjadi pasar yang luas dan kebanjiran impor. Antisipasi yang dapat dilakukan adalah mendorong produsen dalam negeri untuk menguasai pasar domestik, sehingga ketika produk impor sejenis masuk, produsen tidak kalah dalam hal kualitas dan jaringan pasar.
“Daya saing tidak hanya untuk produk ekspor, tetapi daya saing produsen lokal yang melayani pasar domestik, sehingga ada keunggulan ketika ada aliran impor masuk,” katanya. (LKT)
author: BRIGITA MARIA LUKITA GRAHADYAR
byline: BRIGITA MARIA LUKITA GRAHADYAR