Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengevaluasi secara menyeluruh kinerja operator telekomunikasi pemegang lisensi ”broadband wireless access”.
Oleh
mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengevaluasi secara menyeluruh kinerja operator telekomunikasi pemegang lisensi broadband wireless access. Diharapkan, pada awal pekan depan proses evaluasi ini sudah selesai.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail, Selasa (12/11/2019), di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, mengatakan, saat ini tersisa tiga operator telekomunikasi pemegang lisensi broadband wireless access (BWA), yakni Berca Hardayaperkasa, Telkom Indonesia, dan Indosat IM2. Lebar pita frekuensi yang mereka miliki sekarang mencapai sekitar 30 MHz di spektrum 2300 MHz.
"Spektrum frekuensi yang mereka duduki sekarang sebenarnya sudah (teknologi) netral. Relevan atau tidaknya bisnis model BWA tergantung pandangan masing-masing operator. Kami sekarang melihat seluruh aspek dan mengevaluasinya,” ujar dia.
Masa berlaku lisensi BWA adalah 10 tahun dan akan selesai pada 17 November 2019.
Ismail mengatakan, ketiga operator telekomunikasi BWA tersebut masih menyetor biaya hak penggunaan (BHP) dan menunaikan kewajiban membangun infrastruktur. Hanya saja, dia mengakui, kualitas pembangunan ketiganya berbeda.
Ismail menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan gambaran umum hasil evaluasi dan keputusan lebih jauh terkait nasib tiga operator BWA itu. Dia menekankan, evaluasi mempertimbangkan investasi yang sudah dikeluarkan ketiga pihak itu.
Meleset
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, yang ditemui secara terpisah, menyebutkan, selama sepuluh tahun, target total akumulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari operator telekomunikasi pemegang lisensi BWA meleset. Dari target Rp 5,7 triliun, nilai penerimaan yang berhasil terkumpul Rp 4,1 triliun atau 72 persen dari target.
Dia menyebutkan sejumlah penyebab PNBP dari lisensi BWA tidak optimal. Misalnya, tidak semua operator telekomunikasi pemegang lisensi BWA mempunyai kinerja bisnis yang bagus. Ada pula operator yang tidak patuh menunaikan kewajiban setor BHP frekuensi.
Berdasarkan data Kemkominfo per 9 November 2018, operator telekomunikasi pemegang lisensi BWA masih ada Berca Hardayaperkasa, First Media, Indosat M2, Internux, Jasnita Telekomindo, dan Telkom Indonesia. Pada tanggal itu, Kemkominfo mengumumkan telah mengeluarkan tiga surat peringatan kepada Jasnita Telekomindo, Internux, dan First Media karena tidak kunjung menyelesaikan tunggakan BHP frekuensi.
Pada 28 Desember 2018, ketiga operator itu dicabut izinnya oleh Kemkominfo. Lebar pita frekuensi yang mereka punya diserahkan kembali ke pemerintah.
”Ketika operator telekomunikasi BWA memegang lisensi dan menduduki lebar pita frekuensi tertentu, maka mereka seharusnya mempergunakannya semaksimal mungkin dengan menggelar infrastruktur. Jika komitmen pembangunan tidak dijalankan optimal, multiefek dari pita lebar tidak akan tercipta, seperti serapan tenaga kerja dan konsumsi akses internet bagi masyarakat,” ujar Yustinus.
Berca Hardayaperkasa melalui layanan internet 4G LTE Hinet, misalnya. Perusahaan ini tercatat mempunyai delapan zona pembangunan yang mencakup 21 provinsi dan 298 kabupaten/kota. Perusahaan dikabarkan tidak membangun infrastruktur di seluruh kabupaten/kota selama sepuluh tahun lisensi diberikan.
Sekretaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung Ridwan Effendi, yang dihubungi secara terpisah, berpendapat, bisnis layanan internet yang dimiliki operator telekomunikasi BWA tidak bisa bersaing langsung dengan bisnis operator telekomunikasi seluler. Apalagi, operator telekomunikasi seluler mengantongi izin penggunaan spektrum frekuensi bukan hanya di 2300 MHz, tetapi di beberapa spektrum frekuensi lain.
Menurut dia, dengan status teknologi netral yang sudah dipunyai spektrum frekuensi 2300 MHz, lisensi penggunaannya yang kini masih dimiliki tiga operator telekomunikasi BWA bisa tidak diperpanjang berdasarkan evaluasi pemerintah. Jika hal itu dilakukan, pemerintah dapat melelang lebar pita frekuensi spektrum frekuensi 2300 MHz yang tersisa untuk kebutuhan operator seluler.
"Pemerintah dapat memberikan kompensasi yang diambil dari pembukuan operator telekomunikasi BWA,” kata Ridwan.