Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 membuka kesempatan bagi industri kendaraan listrik untuk berkembang. Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya memberi kepastian investasi.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 membuka kesempatan bagi industri kendaraan listrik untuk berkembang. Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya memberi kepastian investasi. Sebab, peraturan turunannya belum terbit.
”Investor kendaraan listrik menunggu peraturan turunan dan insentif dari pemerintah,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan dalam Electric Vehicles Indonesia Forum and Exhibition, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Johnny menambahkan, Perpres 55/2019 memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk membangun dan mengoperasikan industri kendaraan listrik secara mandiri.
”Indonesia memiliki material dan sumber daya alam untuk pengembangan kendaraan listrik sehingga mampu bersaing, baik di sepeda motor maupun mobil,” ujarnya.
Kadin Indonesia menilai, Indonesia sudah terlambat untuk berkompetisi pada industri kendaraan berbahan bakar fosil. ”Sebab, sebagian besar pabrik di Indonesia hanya diberdayakan sebagai tempat perakitan. Kategori kendaraan berbahan bakar minyak sudah dikuasai merek-merek asing yang menguasai pasar,” ujar Johnny.
Di Indonesia, perkembangan industri kendaraan listrik sebagai industri unggulan otomotif dinilai berprospek besar. Apalagi, didukung keseriusan pemerintah melakukan transformasi sektor transportasi dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
”Untuk mewujudkannya pemerintah harus membuka pasar baru dan membentuk rantai pasok yang kuat untuk industri otomotif,” kata Johnny.
Menurut Johnny, dibutuhkan juga dukungan domestik yang kuat dan dorongan investasi perusahaan-perusahaan otomotif ternama yang sudah berinvestasi di dalam negeri.
Kadin Indonesia memandang perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia sangat bergantung berbagai faktor. Kemampuan menghasilkan baterai, yang menduduki 60 persen komponen kendaraan listrik, merupakan prasyarat utama kesuksesan pembangunan industri manufaktur kendaraan listrik di Indonesia.
Menteri Riset dan Teknologi Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah menempatkan industri otomotif sebagai salah satu dari lima sektor prioritas dalam penerapan industri 4.0. Menurut dia, program percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk transportasi ada dalam rencana umum energi nasional. (CAS)