logo Kompas.id
EkonomiInvestor Tunggu Aturan Turunan
Iklan

Investor Tunggu Aturan Turunan

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 membuka kesempatan bagi industri kendaraan listrik untuk berkembang. Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya memberi kepastian investasi.

Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NOrDSMGB06WsGxaiOBKFeBmAlRs=/1024x667/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F7a1d2e91-db37-48e3-a4c3-3805f937a0be_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Petugas mencoba pengisian listrik pada mobil saat peluncuran stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya di Jakarta, Selasa (29/10/2019). SPKLU ini sebagai bagian dari implementasi kelengkapan infrastruktur bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

JAKARTA, KOMPAS — Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 membuka kesempatan bagi industri kendaraan listrik untuk berkembang. Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya memberi kepastian investasi. Sebab, peraturan turunannya belum terbit.

”Investor kendaraan listrik menunggu peraturan turunan dan insentif dari pemerintah,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan dalam Electric Vehicles Indonesia Forum and Exhibition, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000