Garuda Indonesia menyerahkan persoalan tentang barang penumpang tersebut sepenuhnya kepada Bea Cukai. Segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai akan dipatuhi Garuda Indonesia.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS--Sebelum mendarat di bandara internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada otoritas bandara untuk membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF). Segala prosedur keimigrasian dan kepabeanan akan dilaksanakan di area GMF.
Hal itu disampaikan VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk M Ikhsan Rosan di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Hal itu disampaikan menanggapi keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengenai barang-barang di dalam lambung pesawat GA9721 yang baru tiba dari Perancis. Pesawat Airbus itu mengangkut sejumlah barang atas nama penumpang. Ditjen Bea dan Cukai akan meneliti lebih lanjut.
Menurut dia, yang terjadi adalah adanya karyawan yang membawa beberapa suku cadang dalam bersamaan dengan kedatangan pesawat baru A330-900 Neo pada tanggal 17 November lalu. Seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat telah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared), termasuk untuk bawaan (bagasi) karyawan yang turut berada dalam penerbangan tersebut.
Ikhsan menambahkan, setibanya di area GMF, suku cadang tersebut dilaporkan kepada petugas bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karyawan Garuda Indonesia tersebut akan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan, misalnya membayar bea masuk atau prosedur prosesur lain yang akan dikenakan. Suku cadang tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut, bukan untuk diperjualbelikan
“Seperti layaknya peraturan kepabeanan yang berlaku di bandara internasional yang diterapkan kepada penumpang umum, hal demikian juga berlaku di GMF sebagai kawasan berikat,” kata Ikhsan.
Ikhsan menyatakan, Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada Bea Cukai. Segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai akan dipatuhi Garuda Indonesia. (NAD)