logo Kompas.id
EkonomiPerlindungan Data Pribadi...
Iklan

Perlindungan Data Pribadi Konsumen Diatur

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 25 November 2019 dinilai bertujuan positif untuk perlindungan data pribadi.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-9Mqu-5TlJ6C5lWS4iOWEIGiVY4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FDSC03730_1550577953.jpg
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Presiden Direktur PT Traya Eksibisi Internasional Bambang Setiawan, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia Ignatius Untung, dan Ketua Event Pasar idEA Josept Koko Hadjanto dalam temu media, Selasa (19/2/2019). Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk e-dagang, idEA mengadakan pameran bertajuk Pasar idEA pada Agustus 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 25 November 2019 dinilai bertujuan positif untuk perlindungan data pribadi. Pada saat bersamaan, peraturan ini juga mendorong transaksi jual-beli barang lebih berkualitas.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung yang dihubungi Rabu (4/12/2019), di Jakarta, memandang, dengan karakter dalam jaringan yang melintasi batas wilayah, siapa pun bisa membuka layanan dan bertransaksi elektronik dengan mudah. Pertukaran data, termasuk data pribadi, tidak bisa dihindari.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000