logo Kompas.id
EkonomiAturan Baru Bakal Dongkrak...
Iklan

Aturan Baru Bakal Dongkrak Harga Barang

Penerapan aturan baru Organisasi Maritim Internasional tentang kandungan sulfur bahan bakar kapal maksimal 0,5 persen (dari 3,5 persen saat ini) mulai 1 Januari 2030 diyakini bakal mendongkrak biaya pengiriman via kapal.

Oleh
Mukhamad Kurniawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NV_XR6Yh_KpRTuALOtipG7zxT0Q=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190219ATO-C_1550586289.jpg
KOMPAS/A TOMY TRINUGROHO

Kapal pengangkut peti kemas, Selasa (19/2/2019), sedang berlabuh, di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Penerapan aturan baru Organisasi Maritim Internasional tentang bahan bakar kapal diyakini bakal mendongkrak biaya pengiriman. Harga barang berpotensi naik dan kenaikannya dikhawatirkan akan dibebankan ke konsumen.

Organisasi Maritim Internasional (IMO) pertengahan tahun ini menyepakati upaya mengurangi emisi sektor pelayaran melalui pemakaian bahan bakar minyak dengan kandungan sulfur yang lebih rendah. Terhitung mulai 1 Januari 2020, kandungan sulfur maksimum dalam bahan bakar kapal yang diizinkan adalah 0,5 persen, jauh lebih rendah dari regulasi saat ini, yakni 3,5 persen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000