logo Kompas.id
EkonomiAturan Teknis Insentif Pajak...
Iklan

Aturan Teknis Insentif Pajak Riset Belum Tuntas

Pemerintah masih merumuskan ketentuan teknis pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai 300 persen untuk kegiatan riset dan inovasi.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oXo6yalNRdOE4KZluts3zGhad0A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F3cc318c1-cb8b-4c9f-89a4-33ac32eafd45_jpeg.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) memberikan konferensi pers The 9th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy di Nusa Dua, Bali, Kamis (5/12/2019) siang.

NUSA DUA, KOMPAS — Pemerintah masih merumuskan ketentuan teknis pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai 300 persen untuk kegiatan riset dan inovasi. Ketentuan teknis pemberian insentif kedua kegiatan itu akan menegaskan kepada pelakunya untuk memperbaiki kualitas produk dalam negeri.

Insentif pengurangan PPh badan di atas 100 persen (super deduction tax) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019. Aturan itu memuat dua jenis insentif super deduction tax untuk pendidikan vokasi sebesar 200 persen, dan untuk kegiatan riset serta inovasi sebesar 300 persen.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000