Koperasi Dapat Jadi Naungan Usaha Mikro dalam E-dagang
UMKM perlu bergabung menjadi koperasi. Melalui koperasi, pelaku-pelaku UMKM, terutama usaha mikro, tak perlu satu per satu mengurus izin.
Oleh
m pashcalia judith j
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah atau UMKM ingin bernaung dalam koperasi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dengan koperasi, pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor e-dagang, mendapatkan legalitas usaha di ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.
Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu Yoyok Pitoyo, saat dihubungi Kompas, Selasa (10/12/2019), mengatakan, untuk mengurus izin usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PP PMSE), UMKM perlu bergabung menjadi koperasi. Koperasi ini nantinya yang mengurus izin dan mendapatkan legalisasi usaha bagi anggota-anggotanya.
Melalui koperasi, pelaku-pelaku UMKM, terutama usaha mikro, tak perlu satu per satu mengurus izin. ”Saya khawatir, sistem perizinan terintegrasi pemerintah belum siap menghadapi proses pengurusan izin oleh pelaku-pelaku usaha mikro yang datang sendiri-sendiri atau tak kolektif,” kata Yoyok.
Melalui koperasi, pelaku-pelaku UMKM, terutama usaha mikro, tak perlu satu per satu mengurus izin.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2018, terdapat 64,19 juta UMKM di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 63,35 juta unit tergolong usaha mikro.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mengelompokkan UMKM berdasarkan nilai penjualan setahun dan kekayaan bersih. Nilai penjualan setahun usaha mikro maksimal sebesar Rp 300 juta.
Yoyok juga sepakat dengan kewajiban memiliki izin usaha dalam ekosistem PMSE. Harapannya, izin usaha ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk memiliki satu data UMKM yang dapat digunakan oleh pihak-pihak terkait.
Pasal 15 PP PMSE mewajibkan semua pelaku dalam ekosistem PMSE memiliki izin usaha. Pelaku UMKM yang aktif berdagang secara daring atau melalui sistem elektronik termasuk dalam pelaku usaha PMSE.
Yoyok menambahkan, layanan digital yang paling banyak dimanfaatkan pelaku usaha mikro adalah ride-hailing atau jasa transportasi yang menggunakan pelantar (platform) daring. Layanan itu mencakup layanan antar makanan dari pelaku usaha mikro di sektor kuliner kepada konsumen.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pelaku usaha mikro akan mendapatkan kemudahan dalam perizinan. Contohnya, pelaku usaha perseorangan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendaftarkan usahanya.
”Kami masih merumuskan peraturan menteri perdagangan sebagai aturan turunannya. Saat ini, kami dalam tahap pembahasan masukan,” ujarnya saat ditemui secara terpisah di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa.
Pelaku usaha mikro akan mendapatkan kemudahan dalam perizinan. Contohnya, pelaku usaha perseorangan cukup menggunakan KTP untuk mendaftarkan usahanya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengumumkan, ketentuan memperoleh izin usaha bagi pedagang skala mikro telah terpenuhi ketika melakukan registrasi sebagai pedagang atau mitra pada penyelenggara PMSE.
Mitra penyelenggara PMSE itu seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, dan Lazada. Dengan terdaftarnya pedagang pada penyelenggara PMSE, pemerintah dapat lebih mudah membina dan meningkatkan kapabilitas UMKM.
Penyesuaian izin
Kemendag juga meminta penyelenggara PMSE menyesuaikan izin usaha menjadi izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial. Hal itu dapat dilakukan melalui layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Saat ini, izin usaha yang dimiliki penyelenggara PMSE tergolong beragam. Hal itu mencakup Izin Usaha Industri (KBLI 63122) dan Izin Usaha Perdagangan KBLI 47911-47919 Perdagangan Eceran melalui Pemesanan Pos atau Internet.
Penyelenggara PMSE yang belum memiliki izin usaha wajib mengurus izin di bidang perdagangan melalui sistem elektronik yang sama. Di sisi lain, Kemendag juga menyatakan, pedagang yang saat ini telah memiliki izin usaha, misalnya izin usaha industri atau izin usaha mikro, tidak perlu membuat izin usaha baru.
Pemerintah berharap, pengaturan ekosistem PMSE dapat mengoptimalkan pencapaian potensi ekonomi digital nasional. Menurut Agus, ada potensi pasar yang besar yang harus digali Indonesia untuk mengembangkan bisnis melalui PMSE di pasar nasional dan internasional.
”Jika potensi itu terus digali, sektor ini dapat membuka lapangan kerja yang lebih luas dan memberi dampak lebih besar pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” ucap Agus.