Kementerian Perdagangan tengah merumuskan regulasi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pemerintah berjanji mempermudah pelaku usaha mikro terkait perizinan.
Oleh
MEDIANA / M PASCHALIA JUDITH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perdagangan berjanji mempermudah pelaku usaha mikro dalam mengurus izin terkait regulasi perdagangan melalui sistem elektronik. Pengaturan ekosistem e-dagang diharapkan mengoptimalkan potensi ekonomi digital nasional.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (10/12/2019) menyatakan, kemudahan itu misalnya pelaku usaha perseorangan cukup menggunakan kartu tanda penduduk untuk mengurus izin.
Kementerian Perdagangan tengah merumuskan regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan 25 November 2019. "Saat ini kami dalam tahap pembahasan masukan," ujarnya.
Sejumlah pelaku usaha khawatir kesulitan memenuhi ketentuan itu. Sesuai aturan itu, setiap pelaku usaha perdagangan melalui elektronik wajib memenuhi syarat izin usaha, izin teknis, tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, kode etik, dan standardisasi produk.
Ketentuan memperoleh izin usaha bagi pedagang skala mikro, menurut Kementerian Perdagangan, telah terpenuhi ketika mendaftar sebagai pedagang atau mitra penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, dan Lazada. Dengan demikian, pemerintah lebih mudah membina dan meningkatkan kapasitas usaha mikro kecil dan menengah.
Kementerian Perdagangan meminta penyelenggara e-dagang menyesuaikan izin menjadi izin usaha bidang perdagangan melalui sistem elektronik dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial melalui Online Single Submission (OSS).
Saat ini, izin usaha yang dimiliki penyelenggara e-dagang tergolong beragam, seperti Izin Usaha Industri (KBLI 63122) dan Izin Usaha Perdagangan KBLI 47911-47919 Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos atau Internet.
Pemerintah berharap pengaturan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik dapat mengoptimalkan potensi ekonomi digital nasional. “Ada potensi pasar yang besar yang harus digali Indonesia untuk mengembangkan bisnis ini di pasar nasional dan internasional,” tutur Agus.
Tuntut kemudahan
Associate Vice President Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga menyatakan, selama ini mitra pelapak yang mau berjualan di platform Bukalapak harus mendaftar terlebih dulu. Jika pemerintah tetapmewajibkan pendaftaran, pihaknya berharap ketentuannya tidak mengubah teknis yang sudah ada.
Kekhawatiran produsen atau pedagang skala mikro adalah mekanisme perizinan yang rumit. Jika hal itu terjadi, kebijakan itu justru bakal menghalangi munculnya wirausaha baru.
Menurut Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia, Ignatius Untung, PP 80/2019 bersifat high level regulation. Artinya masih banyak substansi yang perlu diturunkan dalam peraturan pelaksana. Pihaknya sudah memulai pertemuan dengan pemerintah untuk memberi masukan terkait aturan turunan.
Pemilik produk makanan olahan ikan Sipetek Food Indonesia, Aang Permana menyatakan, pihaknya masih perlu melihat detil aturan pelaksananya. Pelaku usaha berharap regulasi baru itu tidak justru menimbulkan beban baru.
Kebijakan itu juga dikhawatirkan mengerem perkembangan industri e-dagang yang tumbuh pesat beberapa tahun terakhir. Menurut riset Google dan Temasek, nilai kotor penjualan barang e-dagang di Indonesia, pada tahun 2019 mencapai 20,9 miliar dollar AS.
Salah satu yang perlu didampingi pemerintah adalah pelaku usaha mikro. Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia saat ini mencapai 64,194 juta unit. Dari jumlah itu, 63,35 juta unit atau sekitar 98 persen di antaranya merupakan unit usaha mikro. (MED/JUD/LAS)