Pembahasan Substansi Ketenagakerjaan Belum Diselesaikan
Sejumlah faktor ketenagakerjaan dinilai sebagai salah satu faktor penghambat investasi. Faktor-faktor itu antara lain soal pengupahan, pesangon, alih daya, fleksibilitas jam kerja, jaminan sosial, dan tenaga kerja asing.
Oleh
karina isna irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketenagakerjaan menjadi satu-satunya substansi omnibus law untuk Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang belum diselesaikan. Pembahasan alot masih berkutat, antara lain pada izin tenaga kerja, definisi jam kerja, upah, dan pesangon.
Menurut rencana, naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja akan diajukan ke DPR pada awal Januari 2020. RUU Cipta Lapangan Kerja akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) super prioritas pada 2020.
”Aspek ketenagakerjaan masih dalam pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan. Teknisnya masih dalam pembahasan belum final,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto seusai konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Substansi pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja terdiri dari 11 kluster, yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, serta dukungan riset dan inovasi. Ada juga kluster administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengakomodasi sejumlah pasal dalam 82 UU terdiri dari 1.194 pasal terkait investasi.
Aspek ketenagakerjaan masih dalam pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan. Teknisnya masih dalam pembahasan belum final.
Airlangga mengatakan, dari 11 kluster, ketenagakerjaan menjadi satu-satunya substansi pembahasan yang belum diselesaikan. Ada beberapa isu yang perlu dibahas lebih lanjut, antara lain terkait izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerja waktu fleksibel, upah dan pesangon, serta perekrutan dan pemutusan hubungan kerja.
”Kendati masih dibahas lebih lanjut, pemerintah tetap menargetkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja diajukan ke DPR awal Januari 2020,” ujarnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengemukakan, substansi ketenagakerjaan akan dibahas secara khusus. Namun, pada intinya, aturan ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja harus bisa mengakomodasi kepentingan tenaga kerja dan dunia usaha.
Selama ini, sejumlah faktor ketenagakerjaan dinilai sebagai salah satu faktor penghambat investasi. Faktor-faktor itu, di antaranya soal pengupahan, pesangon, alih daya, fleksibilitas jam kerja, jaminan sosial, dan tenaga kerja asing.
”Saya tidak bisa memberikan komentar secara spesifik (tentang ketenagakerjaan) karena pembahasan masih belum rampung,” ujar Rosan.
Selama ini, sejumlah faktor ketenagakerjaan dinilai sebagai salah satu faktor penghambat investasi. Faktor-faktor itu, di antaranya soal pengupahan, pesangon, alih daya, fleksibilitas jam kerja, jaminan sosial, dan tenaga kerja asing.
Rosan menambahkan, aturan baru dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan segera disosialisasikan kepada pelaku usaha, akademisi, dan publik. Sosialisasi sekaligus untuk membuka diskusi perbaikan iklim investasi. Pembahasan dan pengesahan RUU oleh DPR diharapkan antara Maret dan April 2019.
Perpajakan
RUU Cipta Lapangan Kerja akan diselaraskan dengan aspek perpajakan dan kebijakan fiskal. Pemerintah juga menyusun omnibus law untuk RUU Perpajakan.
Pembahasannya mencakup 6 kluster, yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subyek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, serta fasilitas perpajakan. Draf RUU omnibus law untuk perpajakan akan diajukan ke DPR pada akhir Desember 2019.
Menurut Airlangga, selama ini hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah banyaknya regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Regulasi-regulasi itu acap kali tumpang tindih dan tidak saling terkait (disharmoni).
Selama ini hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Regulasi-regulasi itu acap kali tumpang tindih dan tidak saling terkait.
Penerapan metode omnibus law diyakini mampu mengatasi masalah itu. ”Jika deregulasi dilakukan secara biasa, dengan mengubah satu per satu undang-undang, akan sulit menyelaraskan berbagai hambatan investasi,” ujarnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menambahkan, pertanahan menjadi salah satu penghambat investasi. Selama ini negara tidak memiliki tanah sehingga pengadaan lahan untuk investasi terkendala.
RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengatur pembentukan badan pengelola tanah oleh negara. Badan pengelolaan tanah itu akan dibentuk seusai terbit aturan turunan UU berupa peraturan pemerintah.
”Selain mengatur pengadaan lahan, RUU Cipta Lapangan Kerja juga akan mengatur perpanjangan hak guna bangunan dan hak guna usaha. Sejauh ini belum dipastikan ada atau tidaknya izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak Lingkungan (Amdal),” kata Sofyan.
Peraturan detailnya, lanjut Sofyan, akan diumumkan nanti. Intinya adalah pemerintah tetap memperhatikan aspek keselamatan baik keselamatan orang maupun standar bangunan.