logo Kompas.id
EkonomiPembahasan Substansi...
Iklan

Pembahasan Substansi Ketenagakerjaan Belum Diselesaikan

Sejumlah faktor ketenagakerjaan dinilai sebagai salah satu faktor penghambat investasi. Faktor-faktor itu antara lain soal pengupahan, pesangon, alih daya, fleksibilitas jam kerja, jaminan sosial, dan tenaga kerja asing.

Oleh
karina isna irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yundQ0KRJGF1V5seb0VXqKZdE3Q=/1024x1602/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F10f5bde7-05ef-47de-a415-99963d79fb27_jpeg-720x404.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

(Dari kiri ke kanan) Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani saat konferensi pers omnibus law untuk Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di Jakarta, Kamis (12/12/2019)

JAKARTA, KOMPAS — Ketenagakerjaan menjadi satu-satunya substansi omnibus law untuk Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang belum diselesaikan. Pembahasan alot masih berkutat, antara lain pada izin tenaga kerja, definisi jam kerja, upah, dan pesangon.

Menurut rencana, naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja akan diajukan ke DPR pada awal Januari 2020. RUU Cipta Lapangan Kerja akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) super prioritas pada 2020.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000