Badan Pengatur Jalan Tol memastikan jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek aman dilalui kendaraan. Jaringan jalan itu diklaim telah dirancang dengan spesifikasi tertentu sesuai standar keamanan dan keselamatan jalan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengatur Jalan Tol memastikan jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek aman dilalui kendaraan. Jaringan jalan itu diklaim telah dirancang dengan spesifikasi tertentu sesuai standar keamanan dan keselamatan jalan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/12/2019) menyebutkan, jalan tol layang yang membentang 38 kilometer (km) itu melintasi beberapa bangunan, seperti jembatan penyeberangan orang, simpang susun, dan jalan perlintasan atas (overpass).
Dengan memperhatikan desain kecepatan rencana (design speed) 80 km per jam, tol itu memiliki kelandaian vertikal maksimal 3 persen. Hal itu berarti tol tersebut memenuhi ketentuan tentang persyaratan kelandaian vertikal maksimal 4 persen untuk desain kecepatan 80 km per jam. Tol itu juga telah memenuhi ketentuan jarak pandang henti kendaraan minimal 110 meter.
Selain itu, konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II telah melewati pengujian beban serta desain yang telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan. Jalan tol dilengkapi delapan titik putaran darurat (u-turn) serta 113 kamera pemantau (CCTV).
Danang berharap masyarakat lebih bijak dalam membuat interpretasi terkait foto Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang. Selain itu, masyarakat yang memanfaatkan tol itu diharapkan mematuhi rambu lalu lintas berupa marka jalan dan batas kecepatan kendaraan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, secara umum Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang sudah aman dan nyaman dilewati. Memang ada beberapa sambungan antar bentang jembatan yang belum sempurna dan terasa guncangannya ketika dilewati. Namun, jumlahnya tidak banyak.
Budi menekankan agar pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang mematuhi batas kecepatan maksimal 80 km per jam. Kecepatan pengguna akan dipantau melalui kamera pengawas dan ke depan akan dilakukan tilang elektronik.