Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduga ada kejahatan korporasi terkait masalah yang membelit Jiwasraya. Koordinasi dengan Kementerian BUMN dinilai penting untuk mencari solusi.
JAKARTA, KOMPAS — Persoalan yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero), badan usaha milik negara bidang asuransi, diduga sebagai tindakan kejahatan korporasi. Tata kelola investasi dinilai bermasalah, sementara manajemen dianggap menyalahgunakan wewenang.
”Masalahnya lebih ke tata kelola. Diduga terjadi tindakan kriminal. Saya sudah meminta Polri dan Kejaksaan Agung (untuk mengusut). Masalah ini sangat serius karena pemegang polis mencapai 5,5 juta,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (19/212/2019).
Menurut Sri Mulyani, persoalan yang membelit Jiwasraya mencuat tahun 2008-2009 ketika dirinya menjabat Menteri Keuangan. Saat itu, Jiwasraya mengajukan dana talangan kepada pemerintah, tetapi ditolak. Langkah yang kemudian diambil adalah revaluasi aset dan perbaikan internal.
Setelah revaluasi aset, rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) Jiwasraya membaik, bahkan positif. RBC Jiwasraya pernah mencapai 120 persen, yang menunjukkan kesehatan keuangan asuransi dalam keadaan baik. Tak hanya revaluasi, Jiwasraya juga diberi kelonggaran keuangan berupa pembenahan investasi.
Saat itu, Jiwasraya mampu memasarkan produk-produknya karena neraca keuangan sudah positif. Namun, tata kelola investasi bermasalah. Imbal hasil produk asuransi yang ditawarkan terlalu tinggi, sementara modal yang terkumpul justru disimpan dalam saham-saham gorengan atau tidak prospektif.
”Kondisi bagus yang seharusnya dipakai untuk memperbaiki (persoalan) justru kemudian di-abuse. Tindakan kriminal ini terutama terjadi sejak pemburukan dengan pemasaran produk-produk asuransi yang tidak berkelanjutan,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019), Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan, pihaknya tidak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran polis nasabah senilai Rp 12,4 triliun per Desember 2019.
Solusi
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi, koordinasi dengan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham penting untuk menentukan solusi. ”Perusahaan ini, kan, ada pemegang sahamnya. Koordinasi regulator dan pemegang saham diperkuat agar solusi sejalan dengan regulasi,” ujarnya.
Saat ini Jiwasraya tengah menghadapi dua persoalan, yakni seretnya likuiditas dan defisit modal. ”Kami sedang mencari solusi terbaik. Soal jual anak usaha dan sebagainya merupakan bagian dari solusi yang sedang dikaji,” ujar Riswinandi.
Jiwasraya menjadi salah satu kasus yang disorot Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Menurut Koordinator Komisi III BPKN, Rizal E Halim, jumlah nasabah yang terdampak bisa mencapai 7 juta orang. Oleh karena itu, aduan konsumen diperkirakan melonjak pada 2020.
Jika ada unsur pidana, kata Rizal, pihaknya akan mendorong ke ranah kepolisian. Secara keseluruhan, kerugian yang dialami nasabah diperkirakan Rp 40-Rp 50 triliun, termasuk Bumiputera.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, OJK melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK pada Januari 2013. Pada saat dialihkan, kondisi Jiwasraya, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012, surplus Rp 1,6 triliun.
”Surplus karena Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara. OJK meminta Jiwasraya tetap menyiapkan langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan. Tanpa mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya defisit Rp 5,2 triliun,” ujar Sekar.
Pengawasan OJK terhadap Jiwasraya, sejak awal 2018 hingga kini, antara lain dengan meminta BUMN itu menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK).
OJK juga mengingatkan direksi untuk memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan kehati-hatian investasi didukung pemanfaatan teknologi. ”OJK memantau laporan RPK yang disampaikan secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya,” tambah Sekar.
Salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan Jiwasraya adalah membentuk anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra.