Pengembangan Budidaya Diyakini Serap Benih Lobster
Jika benih lobster bisa dibudidayakan secara masif, maka ekspor benih diyakini bakal berkurang. Pemerintah kini tengah menyiapkan peta jalan pengembangan budidaya lobster hingga tahun 2024.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menyiapkan peta jalan pengembangan budidaya lobster hingga 2024. Budidaya lobster di Indonesia diyakini mampu menyerap benih tangkapan nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto di Jakarta, Jumat (20/12/2019), menyatakan, peta jalan yang sedang disiapkan mencakup pembudidayaan lobster selama lima tahun di seluruh wilayah.
Menurut dia, jutaan benih lobster tangkapan nelayan yang selama ini diselundupkan ke luar negeri dapat dijual ke lokasi budidaya lobster dalam negeri. Kawasan percontohan budidaya lobster direncanakan dimulai di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya ke lokasi potensial lain seperti Lampung dan Kepulauan Seribu.
“Arah budidaya lobster adalah untuk tujuan ekspor. Secara bertahap, budidaya lobster diharapkan bisa menyalip Vietnam,” katanya.
Peta jalan budidaya lobster antara lain mencakup penentuan zonasi budidaya, pola budidaya, pelatihan maupun program bantuan budidaya. Namun, pelaksanaan peta jalan ini masih menunggu revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara RI. Ketentuan itu melarang penangkapan benih lobster untuk budidaya dan ekspor.
Slamet menambahkan, peta jalan juga mencakup kuota penangkapan benih, restocking di alam, zonasi yang ditopang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta tidak tumpang tindih dengan wilayah budidaya lain. Zonasi itu antara lain zona penangkapan benih, zona pakan, dan zona pembesaran yang tersegmentasi.
“Kalau benih lobster bisa dibudidayakan secara masif, maka ekspor benih akan berkurang,” katanya.
Hati-hati
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Lobster Lombok Mahnan Rasuli mengingatkan, pengembangan lobster perlu dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah perlu memikirkan nasib nelayan yang selama ini mengandalkan hidup dari menangkap benih lobster.
Ia menyoroti sejauh mana budidaya lobster mampu menyerap benih yang ditangkap nelayan. Tanpa penyerapan benih yang optimal, pendapatan nelayan akan hancur.
Di Lombok, tingkat penyelundupan benih lobster bisa mencapai 11 juta ekor per tahun. Adapun serapan benih lobster secara nasional hanya 1 juta ekor per tahun. “Jika hanya terserap 1 juta ekor, sisa benih (lobster) mau diapakan?” katanya.
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran Yudi N. Ihsan, mengemukakan, pengelolaan lobster harus memperhitungkan keseimbangan ekologi, ekonomi, dan sosial. Untuk itu, perlu diatur kuota tangkap benih, hingga restocking di alam.
“Jika kemampuan pembesaran atau budidaya semakin besar, maka ekspor benih langsung bisa diperkecil sampai nol persen,” katanya.