Tak Bayar Pajak, Bea Cukai Lelang Berlian Senilai Rp 1,5 Miliar
Bea Cukai Tipe Madya Juanda melelang beragam jenis batu mulia, seperti emerald dan berlian, yang ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar. Lelang ditempuh setelah pemilik barang menolak memenuhi kewajiban perpajakan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Bea Cukai Tipe Madya Juanda melelang beragam jenis batu mulia, seperti emerald dan berlian yang ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar. Lelang ditempuh setelah pemilik barang menolak memenuhi kewajiban perpajakan, seperti membayar tarif bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan BC Tipe Madya Juanda Budi Harjanto mengatakan, permata seberat lebih dari 300 gram tersebut merupakan hasil sitaan dari penumpang pesawat yang mendarat di Bandar Udara Internasional Juanda, Februari lalu. Pemilik barang bernama MMS, warga negara India, dan saat ini telah kembali ke negaranya.
”Batu mulia ini legal. Hanya, pemilik tidak mendeklarasikan barang bawaannya kepada kepabeanan. Pemilik juga telah diberi kesempatan mengambil barang dengan catatan melunasi pembayaran pajaknya,” ujar Budi Harjanto, Senin (23/12/2019).
MMS tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Juanda dengan pesawat Air Asia QZ-321. Secara resmi, yang bersangkutan tidak mendeklarasikan barang bawaannya kepada petugas Bea Cukai Juanda. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang ditemukan 24 kemasan plastik berisi barang yang diduga batu mulia.
Batu mulia ini legal. Hanya, pemilik tidak mendeklarasikan barang bawaannya kepada kepabeanan. Pemilik juga telah diberi kesempatan mengambil barang dengan catatan melunasi pembayaran pajaknya.
Kepada petugas BC Juanda, MMS bersikukuh barang yang dibawanya itu tidak bernilai tinggi. Dia pun menolak saat diminta memenuhi kewajiban kepabeanan terhadap barang impor. Adapun total nilai pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 596 juta.
Barang akhirnya disita petugas dan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.
Budi menambahkan, karena nilai batu mulia seperti emerald dan berlian yang signifikan, pihaknya menetapkan agar barang tersebut dijual dengan cara dilelang bekerja sama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo dan PT Balai Lelang Artha.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Juanda Syamsu Priatmojo menambahkan, lelang terbuka akan berlangsung Jumat (27/12/2019) di Kantor KPKNL Sidoarjo. Namun, sebelumnya masyarakat bisa melihat langsung barang yang dikuasai negara tersebut pada Senin ini dan Kamis.
”Nilai limit yang ditetapkan untuk 24 bungkus batu mulia itu adalah Rp 596 juta atau setara dengan nilai pajak yang harus dibayarkan. Hal itu agar negara tidak dirugikan,” kata Syamsu.
Untuk mengikuti lelang, peserta harus menyerahkan jaminan Rp 250 juta. Pemenang lelang selain diwajibkan membayar sesuai dengan nilai nominal yang disepakati, juga dikenakan bea lelang pembeli 3 persen dan biaya pencacahan 2,5 persen dari harga yang terbentuk.
Uang hasil lelang dan bea lelang akan disetorkan ke kas negara. Apabila ada sisa uang dari hasil lelang, akan diserahkan kepada pemilik barang. Namun, apabila hingga 90 hari uang sisa lelang tidak diambil oleh pemilik barang, uang tersebut akan menjadi milik negara.
Tambah panjang
Budi Harjanto menambahkan, penindakan yang dilakukan BC Juanda terhadap barang kena pajak bukan hal baru. Sebelumnya, pihaknya juga menemukan penumpang pesawat yang membawa berlian, tetapi tidak melaporkan kepada pihak kepabeanan. Setelah dijelaskan tentang kewajiban pajaknya, pemilik barang bersedia membayarnya.
Berdasarkan data KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, sepanjang 2019 ini terdapat 129 kali penindakan. Dari penindakan tersebut ada beragam barang atau komoditas yang berhasil disita, seperti batu mulia, telepon pintar, laptop, pakaian, alat bantu seks, dan suku cadang kendaraan bekas.
Selain itu ada senjata api dan suku cadang senjata api, makanan, serta alat kesehatan. Total barang yang disita dari hasil penindakan tersebut bernilai Rp 3,6 miliar. Budi mengklaim, upaya penyelundupan barang melalui Bandara Juanda, baik melalui terminal penumpang maupun terminal kargo, selama rentang 2019 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, data rinci belum selesai dihimpun.