RUU Cipta Lapangan Kerja Masih Dibahas Internal Pemerintah
Pemerintah masih membahas substansi teknis Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Setelah pembahasan internal selesai, pemerintah akan mengundang sejumlah asosiasi buruh untuk berdiskusi dan bertukar pendapat.
Oleh
karina isna irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih membahas substansi teknis omnibus law untuk Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Setelah pembahasan internal selesai, pemerintah akan mengundang sejumlah asosiasi buruh untuk berdiskusi dan bertukar pendapat.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada Kompas di Jakarta, Kamis (9/1/2020), mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja memasuki finalisasi di internal pemerintah antara tim teknis dan 31 kementerian/lembaga terkait. Progres masih sesuai target dan arahan Presiden.
”Saat ini masih penyelesaian pembahasan di internal pemerintah, nanti kalau sudah selesai di internal pemerintah, akan ada proses konsultasi publik dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan serikat pekerja atau serikat buruh,” kata Susiwijono.
Saat ini masih penyelesaian pembahasan di internal pemerintah, nanti kalau sudah selesai di internal pemerintah, akan ada proses konsultasi publik dengan pemangku kepentingan terkait.
Sejumlah organisasi buruh menilai, pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja tak melibatkan unsur pekerja. Tanpa melibatkan unsur pekerja, regulasi baru dikhawatirkan mereduksi hak-hak pekerja, antara lain terkait jaminan sosial, pengupahan, dan hubungan industrial (Kompas, 9/1/2020).
Sejumlah konfederasi buruh berencana unjuk rasa di depan Istana Negara pada 15 Januari 2020. Para buruh berharap pemerintah mendengar keinginan kelompok buruh melalui aksi tersebut.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyampaikan, perumusan draf RUU Cipta Lapangan Kerja di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan masih melibatkan perwakilan buruh untuk memberi masukan. Namun, perumusan di lintas kementerian tidak mengikutsertakan kelompok buruh.
Merespons hal itu, Susiwijono mengatakan, beberapa serikat pekerja dan serikat buruh sudah dilibatkan di setiap kementerian terkait. Namun, mereka belum dilibatkan dalam pembahasan secara utuh karena menunggu pembahasan di internal pemerintah selesai dan sepakat.
"Kami akan menyiapkan ruang diskusi. Jadwal untuk mengundang asosiasi atau serikat pekerja disiapkan,” kata dia.
Susiwijono menambahkan, ada beberapa kluster yang substansi teknisnya cukup alot, seperti ketenagakerjaan. Pada Kamis ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah membahas bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia perihal naskah akademis dan draf RUU, termasuk konsultasi publik.
Ada beberapa kluster yang substansi teknisnya cukup alot, seperti ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketenagakerjaan menjadi satu-satunya substansi pembahasan yang belum diselesaikan. Ada beberapa isu yang perlu dibahas lebih lanjut, antara lain, terkait izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerja waktu fleksibel, upah dan pesangon, serta perekrutan dan pemutusan hubungan kerja.
Substansi pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja terdiri dari 11 kluster, yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, serta dukungan riset dan inovasi. Ada juga kluster administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengakomodasi sejumlah pasal dalam 82 UU terdiri dari 1.194 pasal terkait investasi.
Menurut rencana, naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja akan diajukan ke DPR pada awal Januari 2020. RUU Cipta Lapangan Kerja akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) superprioritas pada 2020.