Pemerintah menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta masih mengkaji untuk usaha menengah dan besar. Namun, soal sumber biaya, akan dibahas di rapat selanjutnya.
Oleh
FX LAKSANA AS
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berkomitmen menggratiskan biaya sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil. Adapun untuk usaha menengah dan besar tarifnya masih dikaji.
Hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas tentang persiapan pelaksanaan jaminan produk halal yang dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordintor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendampingi Amin.
Hadir antara lain Menteri Agama Fachrul Rozi, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Sukoso, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Huzaemah T Yango.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar penyelenggaraan sertifikasi halal yang sebelumnya diselenggarakan MUI dialihkan ke pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. BPJPH selanjutnya bertanggung jawab kepada Kementerian Agama.
Menjawab pertanyaan seusai rapat, Wapres menyatakan, rapat tersebut menyinkronkan sejumlah urusan yang akan diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kehalalan produk. Di antaranya adalah soal tarif, pendaftaran, lembaga pemeriksa halal, penilaian produk, dan sistem informasi.
Untuk tarif atau biaya sertifikasi, Wapres menyatakan, Kementerian Keuangan akan menetapkan melalui peraturan menteri keuangan. Prinsipnya adalah usaha mikro dan kecil dibebaskan dari biaya sertifikasi halal. Soal ke mana biayanya akan ditanggung, masih akan dibahas.
”Karena UMKM (harusnya UMK) ini banyak sekali. Bagaimana caranya bisa tersertifikasi, tetapi tidak membebankan UMKM, juga tidak membebankan negara, ini yang lagi kita selesaikan,” kata Wapres.
Rapat juga membahas percepatan pelayanan penyelenggaraan sertifikasi. Di antaranya adalah menyiapkan auditor makanan halal yang jumlahnya cukup.
Saat ditanya kapan sistem baru bisa efektif mulai menyelenggarakan sertifikasi halal, Wapres Amin menyatakan secepatnya. Hal yang pasti belum pada Januari ini. ”Keinginan kita secepatnya. Belum bulan ini, tetapi secepatnya,” kata Wapres.
Secara terpisah, Fachrul Rozi, menyatakan, pemerintah sepakat menggratiskan biaya sertifikasi untuk usaha mikro dan kecil. Namun, dari mana sumber biaya untuk menutupnya, pemerintah masih akan membahas pada pertemuan berikutnya.
”Kami semua sepakat sesuai petunjuk Bapak Presiden, kita usahakan supaya pengusaha mikro dan kecil itu biayanya Rp 0. Jadi, dia tanpa biaya bisa mendapatkan sertifikat. Namun, dari mana menutup dananya itu? Nah, tadi diskusi-diskusi belum ketemu. Masih akan ditindaklanjuti di pertemuan berikutnya. Akan tetapi, tentang masalah (biaya) Rp 0 itu, kita sudah sepakat,” tutur Fachtur.
Berdasarkan ketentuan, proses sertifikasi memakan waktu 42 hari. Meski demikian, Fachrul mengatakan, pemerintah berkeinginan lebih mempercepatnya lagi.
Kepala BPJPH Sukoso menyatakan, 405 perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikasi halal. Semuanya adalah perusahaan menengah-besar. Saat ini, semuanya telah diproses.
Airlangga menyatakan, pemerintah menjamin sertifikasi produk halal akan jelas dan transparan biaya dan waktunya. ”Jadi, yang penting prosedurnya itu nanti akan jelas, waktunya jelas, biayanya juga jelas. Tujuannya itu saja.”
Sementara untuk usaha mikro dan kecil, Airlangga kembali menegaskan akan digratiskan. Salah satu opsi sumber pembiayaannya adalah dari APBN.