Sejumlah skenario penurunan harga gas untuk kebutuhan industri telah jelas hitungannya. Tinggal pelaksanaan di lapangan. Apakah Presiden berani mengambil risiko lewat penghapusan bagian negara di hulu?
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (6/1/2020), di Jakarta, Presiden Joko Widodo tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Tingginya harga gas untuk industri adalah penyebabnya. Seperti yang ditulis di laman kompas.id, saking gemasnya, Presiden sempat berucap hendak ngomong kasar, tetapi batal.
Terang saja Presiden gusar. Rencana menurunkan harga gas sudah disusun sejak empat tahun lalu lewat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres itu menyebutkan, jika harga gas tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas lebih tinggi dari 6 dollar AS per juta British thermal unit (MMBTU), menteri dapat menetapkan harga gas tertentu. Penetapan itu dikhususkan untuk pengguna gas bumi bidang industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Fakta di lapangan belum sesuai dengan keinginan Presiden. Menurut Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, harga gas di Jawa Timur mencapai 7,89 dollar AS per MMBTU, sementara di Jawa Barat harganya 9,16 dollar AS per MMBTU. Angka itu jauh dari janji pemerintah sesuai regulasi tersebut di atas yang untuk industri keramik ditetapkan 6 dollar AS per MMBTU (Kompas, 8/1/2020).
Empat tahun berlalu, pemerintah baru benar-benar serius untuk mencari solusi agar harga gas terjangkau. Skenarionya adalah mengurangi bagian negara di hulu dan memberlakukan kebijakan penetapan alokasi gas untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). DMO gas bumi meliputi alokasi dan harga tertentu.
DMO untuk komoditas sumber daya alam sudah diberlakukan untuk jenis batubara sejak 2017 lalu. Setiap produsen batubara di Indonesia wajib memenuhi kuota 25 persen dari produksi mereka untuk dipasok ke dalam negeri. Pemerintah juga menerapkan harga khusus DMO batubara sebesar 70 dollar AS per ton. Saat kebijakan DMO batubara disusun, harga batubara ada di kisaran 90 dollar AS per ton.
Kebijakan DMO adalah untuk melindungi kebutuhan sumber energi di dalam negeri. Dengan demikian, produsen tidak melulu memilih ekspor yang berdampak kebutuhan dalam negeri terabaikan. Kendati banyak mendapat dukungan dari wakil rakyat untuk merealisasikan DMO gas, belum ada tanda-tanda pemerintah bakal segera mewujudkannya.
Pilihan yang dianggap paling rasional oleh sejumlah kalangan adalah mengurangi bagian negara di hulu. Dari setiap harga gas di hulu, katakanlah sejak dari mulut sumur gas, sudah memuat bagian negara sebesar 2,2 dollar AS per MMBTU. Bagian tersebut masuk dalam komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lantaran urusannya tentang PNBP, maka sudah menjadi ranah Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti. Tentu saja harus ada konsultasi dengan Presiden untuk memutuskan hal ini. Pasalnya, di tengah penerimaan pajak yang tak sepenuhnya 100 persen, pengurangan PNBP tentu berdampak bagi neraca keuangan negara.
Akan tetapi, dengan melihat skenario yang sudah disusun pemerintah, pengurangan bagian negara tak buruk-buruk amat dampaknya. Apabila bagian negara dihapus sehingga harga gas bisa menjadi 4 dollar AS per MMBTU, penerimaan negara Rp 53,86 triliun. Namun, penerimaan pajak dari industri dan turunannya meningkat sebesar Rp 85,84 triliun.
Begitu pula dengan skenario membuat harga gas menjadi 5-6 dollar AS per MMBTU. Penambahan penerimaan pajak tetap lebih tinggi dari pengurangan PNBP di sektor hulu gas.
Hitung-hitungannya sudah jelas. Tinggal pelaksanaan di lapangan. Apakah Presiden berani mengambil risiko lewat penghapusan bagian negara di hulu? Apakah sudah disiapkan benar bagaimana mengawal realisasi kebijakan tersebut di lapangan? Harus bisa dipastikan bahwa dampak penurunan harga gas terhadap peningkatan penerimaan pajak terbukti lebih signifikan.
Sektor migas memang masih menggiurkan untuk urusan kontribusi penerimaan negara. Sepanjang 2019, PNBP sektor migas sebesar Rp 115,1 triliun. Angka itu adalah yang terbesar dibanding kontribusi PNBP dari sektor tambang mineral dan batubara maupun dari sektor energi terbarukan. Bahkan, pada 2018, PNBP sektor migas menyumbang Rp 159,8 triliun. Tahun ini, pemerintah menargetkan PNBP sektor migas sebesar Rp 127,3 triliun.
Jadi, keputusan ada di tangan Presiden. Mau menggairahkan industri dalam negeri dengan mengurangi bagian negara, tinggal teken. Atau, membiarkan keadaan berlarut-larut sembari menunggu industri dalam negeri sekarat?