Kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan mesti dijaga. Caranya, antara lain, dengan memastikan hak masyarakat tidak hilang pada saat terjadi kasus di industri jasa keuangan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pembentukan Lembaga Penjamin Polis dinilai sangat diperlukan. Lembaga itu akan memberi kepastian dan perlindungan bagi pemegang polis.
Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia Dody AS Dalimunthe, Senin (13/1/2020), di Jakarta, menyatakan, Dewan Asuransi Indonesia mendukung Lembaga Penjamin Polis segera terbentuk. Pembentukan lembaga tersebut telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Perasuransian.
Dody mengatakan, industri asuransi dan industri jasa keuangan adalah industri yang diatur sangat ketat karena menyangkut dana masyarakat. Namun, literasi masyarakat terhadap industri jasa keuangan, terutama asuransi, masih relatif kecil.
Pembentukan lembaga tersebut semakin mendesak setelah kasus Jiwasraya dan Bumiputera terkuak. “Diperlukan lembaga yang dapat menjamin dan memberi kepastian rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa keuangan,” kata Dody.
Menurut Dody, kasus yang menimpa perusahaan asuransi tetap harus ditangani secara transparan, termasuk masalah hukumnya. Dengan demikian, masyarakat mendapat kepastian dan tidak dibuat bingung akibat rumor yang tidak jelas.
Di sisi lain, masalah solvabilitas atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi semua kewajibannya, seperti Jiwasraya, harus tetap diupayakan karena kepentingan masyarakat adalah hal yang diprioritaskan. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Di satu sisi, kata Dody, regulator mesti memitigasi dan mengantisipasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi, antara lain dengan meningkatkan pengawasan. Di sisi lain, agar kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi tidak merosot, terutama bagi para pemegang polis, maka pemerintah dapat memberi jaminan dengan cara membentuk Lembaga Penjamin Polis.
“Jika perusahaan asuransi bermasalah, maka hak pemegang polis tetap mendapatkan prioritas. Skema ini sudah berjalan di perbankan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujar Dody.
Pengendalian risiko
Sementara itu, pengamat asuransi yang juga Anggota Komite Nasional Kebijakan Governance, Hotbonar Sinaga, berpandangan, sesuai UU Perasuransian, semestinya Lembaga Penjamin Polis sudah dibentuk sejak Oktober 2017. Meski dinilai terlambat, namun kehadiran lembaga tersebut tetap diperlukan sebagai bagian dari pengendalian risiko maupun solusi jangka panjang.
“Kita tidak perlu membuat UU baru, tapi cukup merevisi UU tentang LPS. Kalau LPS kan menjamin simpanan. Ini diamandemen agar produk asuransi atau polis dijadikan satu dengan simpanan. Kalau perlu juga untuk produk reksa dana,” kata Hotbonar.
Menurut Hotbonar, amandemen UU LPS mesti diinisiasi pemerintah, yakni Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Setelah dilakukan amandemen UU LPS, kemudian disusun peraturan pemerintah yang mengatur hal maupun persyaratan yang lebih detil, misalnya mengenai perusahaan asuransi yang dijamin. Meski demikian, jika Lembaga Penjamin Polis dibentuk mestinya tidak berlaku surut.
Sebagaimana diberitakan, investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018 menemukan dugaan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan. Investigasi pada 2018 menemukan bahwa sejak 2006 laba yang dibukukan Jiwasraya adalah laba semu yang merupakan hasil rekayasa akuntansi (window dressing).
Pada 2017, Jiwasraya membukukan laba Rp 2,4 triliun. Namun, laba itu dianggap tidak wajar karena terdapat kecurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun pada laporan keuangan. Sejauh ini, potensi kerugian negara ditaksir Rp 13,7 triliun. Namun, nilai ini belum final. (Kompas, 9/1/2020).
Selain itu, Kejaksaan Agung telah memeriksa 16 saksi dari 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Meski demikian Kejaksaan Agung masih belum menetapkan seorang pun untuk dijadikan tersangka. (Kompas, 8/1/2020)
Sementara itu, untuk memenuhi kewajibannya, Jiwasraya berencana menempuh tiga langkah eksternal untuk penguatan modal, yakni membentuk anak perusahaan asuransi jiwa bernama Jiwasraya Putra, mengajukan pinjaman jangka pendek (bridging loan), dan membuat produk asuransi baru berupa financial reinsurance (Kompas, 31/12/2019). (NAD)