Pemerintah menaikkan sejumlah manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tanpa kenaikan iuran. Beasiswa untuk anak peserta, misalnya, maksimal Rp 174 juta atau naik 1.350 persen dari sebelumnya.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 menaikkan sejumlah manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta. Penambahan manfaat itu diberikan tanpa kenaikan iuran. Para pekerja yang menjadi peserta perlu mengetahuinya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam “Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 Nomor 2019” di Jakarta, Selasa (14/1/2020) menyatakan, penyelenggaraan jaminan sosial merupakan salah satu bentuk negara melindungi warga negaranya. Pada akhir 2019 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pada program jaminan kecelakaan kerja, misalnya, manfaat jaminan dinaikkan, antara lain beasiswa untuk dua anak peserta mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Jaminan itu diberikan kepada peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja. Total beasiswa yang diberikan maksimal Rp 174 juta atau naik 1.350 persen dari sebelumnya yang Rp 12 juta.
Manfaat serupa juga diberikan untuk program jaminan kematian bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan masa iur minimal tiga tahun. Total santunan untuk program jaminan kematian dinaikkan dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Selain itu, ada manfaat lain seperti biaya transportasi kecelakaan kerja, layanan homecare, dan santunan sementara tidak mampu bekerja.
Ida menyatakan, melalui PP 82/2019, negara hadir untuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Secara khusus, kenaikan manfaat sampai 1.350 persen melalui pemberian beasiswa kepada dua anak merupakan arahan Presiden Jok Widodo untuk memperkuat sumber daya manusia sehingga bonus demografi dapat lebih berarti bagi Indonesia. “Karena manfaatnya makin tinggi, kami minta perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Ida, BPJS Ketenagakerjaan harus mempunyai kredibilitas yang baik dalam penyelenggaraan program jaminan sosial agar semakin dipercaya. Terlebih dalam konteks adanya kasus yang menimpa perusahaan asuransi baru-baru ini.
BPJS Ketenagakerjaan harus punya kredibilitas yang baik dalam penyelenggaraan program jaminan sosial agar semakin dipercaya.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana sekitar Rp 418,72 triliun dengan jumlah pekerja per November 2019 mencapai 53,76 juta peserta.
Pengawasan eksternal BPJS Ketenagakerjaan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah juga mengawasi tata kelolanya, termasuk dalam hal pengembangan investasinya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, tahun lalu pihaknya mencoba membandingkan besaran iuran dan manfaat yang diberikan sistem jaminan sosial di Indonesia dengan negara lain. Hasilnya, tampak bahwa manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih besar dibandingkan yang diberikan negara lain.
Melalui PP 82/2019, pemberian beasiswa bagi dua anak mulai taman kanak-kanak sampai pendidikan tinggi merupakan upaya agar tidak terjadi lagi anak putus sekolah karena orang tuanya meninggal dunia. Di sisi lain, hal ini akan memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi pekerja.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menambahkan, pihaknya berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan maupun kualitas kepesertaannya. Pada tahun ini ditargetkan terdapat 23 juta peserta baru.
Meski targetnya besar, keluar masuknya peserta juga dinilai tinggi. Dari target 23 juta peserta baru, yang akan tetap bertahan sampai akhir tahun diperkirakan antara 25 persen sampai 30 persennya. “Jadi masalahnya seperti ada yang keluar karena pola bekerja dengan sistem kontrak,” kata Ilyas.
Upaya lain untuk menambah jumlah peserta adalah dengan menjangkau para penerima kredit usaha rakyat (KUR). Para penerima KUR akan mendapat jaminan paripurna. Tantangannya adalah meminimalkan risiko KUR yang merupakan program pinjaman.
Menurut Ilyas, target peserta baru tersebut akan dapat tercapai karena kondisi ekonomi diyakini akan lebih baik. Alasannya, semua kebijakan pemerintah diarahkan untuk meningkatkan investasi di dalam negeri yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja.
Seperti di Jawa Tengah, kebutuhan tenaga kerja baru diperkirakan mencapai 170.000 orang untuk berbagai industri yang akan dibangun. Jika investasi berasal dari modal asing, pekerjanya akan otomatis diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.