Pemerintah mengkaji rencana merelokasi kapal nelayan ke perairan Natuna. Namun, pemerintah diingatkan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah memindahkan ratusan kapal ikan berukuran besar ke perairan Natuna dinilai dapat memicu persoalan baru. Persoalan akan muncul jika pemindahan itu tidak disertai alat tangkap yang tepat, daya dukung lingkungan, fasilitas pendukung, dan dinamika sosial.
Seiring penangkapan ikan ilegal yang marak oleh kapal-kapal asing di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia Laut Natuna Utara, pemerintah berencana merelokasi ratusan nelayan kapal besar ke wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711. Nelayan yang akan direlokasi itu, di antaranya nelayan kapal cantrang dari perairan pantai utara Jawa. Koordinasi lintas kementerian terkait pemindahan nelayan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengingatkan, penangkapan ikan di WPP 711 sudah melebihi potensi lestari. Penambahan ratusan kapal besar ke Natuna berpotensi memicu penolakan nelayan lokal dan menimbulkan konflik baru terkait daya dukung sumber daya ikan.
Ia mencontohkan konflik nelayan Anambas dan nelayan pantura Jawa hingga kini yang dipicu pelanggaran zonasi tangkapan oleh kapal-kapal besar asal pantura Jawa yang mengimpit nelayan lokal. Aktivitas di darat juga tidak diatur dengan baik sehingga terjadi konflik antara nelayan lokal dan pendatang.
”Pemerintah pusat harus berhati-hati menambah kapal ikan ke Natuna. Jika ada penambahan 300 kapal dari Natuna dengan jumlah awak kapal 30 orang per kapal, maka terjadi penambahan 9.000 orang. Perlu dipikirkan bagaimana tempat tinggal dan pola interaksinya ketika mereka tidak melaut dan tinggal di darat,” kata Abdi di Jakarta, Rabu (15/1/2019).
Sebagian kapal besar dari pantura menggunakan alat tangkap cantrang. Sementara pemerintah belum tegas perihal status regulasi larangan cantrang. Larangan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPP-RI.
”Dari aspek legalitas, penggunaan cantrang bermasalah karena aturan larangan cantrang belum dicabut,” katanya.
Abdi menambahkan, upaya mengisi ZEE Indonesia memerlukan persiapan dan perencanaan yang matang, terutama terkait pengawasan dan penangkapan ikan berdasarkan zonasi, kuota, dan alokasi izin kapal besar. Selain itu, perlu keberpihakan terhadap pemberdayaan nelayan lokal melalui transfer pengetahuan dan teknologi penangkapan ikan agar bisa menambah kapasitas.
Pemerintah pusat harus berhati-hati menambah kapal ikan ke Natuna.
Bertahap
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengemukakan, alokasi tambahan 300-500 kapal dengan ukuran di atas 30 GT di Laut Natuna Utara masih dimungkinkan. Penambahan kapal ukuran besar itu dilakukan bertahap.
”Melihat potensi sumber daya ikan, masih bisa diberi alokasi tambahan 300-500 kapal, efektifnya 305 unit kapal, kalau ada yang berminat ke Laut Natuna Utara, termasuk nelayan dari pantura Jawa,” katanya.
Zulficar menambahkan, pihaknya menyiapkan teknis, operasional, maupun pasca penangkapan terkait relokasi ratusan kapal besar, termasuk komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat setempat.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah kapal ikan berukuran di atas 30 GT di WPP 711 Laut Natuna Utara sebanyak 816 kapal. Potensi ikan lestari di Natuna sebesar 767.000 ton, dengan kategori tingkat pemanfaatan yang tinggi. Beberapa jenis ikan tertentu, seperti ikan pelagis kecil, udang, dan kepiting sudah masuk kategori penangkapan berlebih.
Penambahan kapal ukuran besar itu dilakukan bertahap.
Sepanjang 2019, produksi perikanan tangkap di WPP 711 tercatat 755.306 ton atau melebihi potensi lestari. Total kapal di WPP 711 sudah mencapai 81.614 kapal, didominasi armada kecil di bawah 10 GT, jenis kapal tanpa mesin, dan perahu tempel.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo mengemukakan, rencana pengelolaan Laut Natuna Utara sedang dikaji dengan mempertimbangkan potensi penambahan armada dan kesiapan sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) Natuna. Kajian itu meliputi, antara lain, kesiapan bahan bakar minyak, air bersih, dan frekuensi tol laut yang masuk ke Selat Lampa.
”Pemindahan nelayan sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Kami akan mempertimbangkan semua saran, termasuk dari nelayan Natuna,” katanya.