logo Kompas.id
EkonomiRUU Cipta Lapangan Kerja, GMNI...
Iklan

RUU Cipta Lapangan Kerja, GMNI Kritisi Tiga Hal

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI mengkritik Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja karena dinilai banyak memangkas hak tenaga kerja.

Oleh
*
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8TMg5E8FgyUafy8TG5qoiKfLEOM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fe168397b-92ff-4acb-bbd4-1a9e62885d2d_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana saat massa buruh berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (13/1/2020). Unjuk rasa itu untuk menolak RUU Cipta Lapangan Kerja karena dinilai banyak merugikan buruh.

JAKARTA, KOMPAS — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI mengkritik Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang dinilai banyak memangkas hak tenaga kerja. Setidaknya ada tiga poin yang dikritisi dari rencana omnibus law tersebut.

Salah satu poin yang dikritisi, menurut Ketua Umum GMNI Arjuna Putra Aldino, terkait wacana upah per jam.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000