Soal Perubahan Subsidi Elpiji, Keputusannya Lewat Rapat Terbatas
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa rencana perubahan mekanisme penyaluran subsidi elpiji akan diputuskan dalam rapat terbatas. Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan, peralihan akan dilakukan semester II-2020.
Oleh
ARIS PRASETYO / NINA SUSILO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terkait rencana pengalihan subsidi elpiji tiga kilogram, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa keputusan mengenai hal tersebut harus melalui rapat terbatas. Oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, rencana pengalihan subsidi akan diterapkan pada semester II-2020. Pengalihan subsidi dari barang ke orang untuk mencegah penyalahgunaan subsidi.
"Belum sampai ke saya (rencana pengalihan subsidi elpiji). Harus lewat rapat terbatas (ratas). Kalau sudah dibahas di ratas, baru saya putuskan," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Rencana pengalihan subsidi elpiji 3 kilogram pertama kalinya disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto pada Selasa (14/1/2020) di Jakarta.
Upaya tersebut dilatarbelakangi oleh penjualan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang bebas di pasaran. Akibatnya, elpiji yang seharusnya untuk masyarakat miskin, bisa dibeli siapapun, termasuk golongan kaya.
Dengan model tersebut, menurut Djoko, harga jual elpiji 3 kilogram tak lagi dengan harga subsidi, tetapi dengan harga pasar. Harga subsidi elpiji 3 kilogram saat ini adalah Rp 16.000 per tabung sampai Rp 20.000 per tabung. Dengan asumsi harga elpiji nonsubsidi Rp 12.500 per kilogram, maka harga jual elpiji 3 kilogram diperkirakan sekitar Rp 40.000 per tabung.
Menurut Djoko, acuan data penerima subsidi elpiji adalah data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Selain itu, pemerintah belum menetapkan jumlah tabung elpiji bersubsidi yang bisa dikonsumsi untuk kelompok rumah tangga atau usaha mikro setiap bulannya. Dari penelitian sementara, setiap rumah tangga rata-rata menghabiskan dua sampai tiga tabung elpiji 3 kilogram setiap bulan.
"Untuk usaha mikro, belum kami teliti berapa tabung yang mereka konsumsi setiap bulannya. Nah, pengendalian subsidi mulai semester II tahun ini sekaligus untuk mendapatkan data yang akurat mengenai hal tersebut. Prinsipnya, apabila konsumsi melebihi batas kewajaran, kelebihan tabung tersebut harus dibeli dengan harga non subsidi," ujar Djoko.
Sementara itu, menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, masalah pendataan masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji akan sangat krusial. Ia mengkhawatirkan timbul praktik penyalahgunaan pendataan di lapangan. Akibatnya, tujuan agar subsidi tepat sasaran belum tercapai sepenuhnya.
"Misalnya, lantaran dekat dengan aparatur desa, rumah tangga yang seharusnya tidak berhak disubsidi, meminta jatah agar mendapat subsidi elpiji. Jadi, proses pemutakhiran data harus diawasi dengan ketat di lapangan," kata Tulus.