Jawa masih menjadi kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Langkah menyebarkan industri bisa jadi cara untuk meningkatkan kontribusi daerah lain.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengembangan kawasan industri merupakan salah satu upaya pemerintah menyebarkan industri ke daerah. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan koordinasi antar-kementerian dan lembaga serta melibatkan pemerintah daerah dan dunia usaha.
Koordinasi merupakan salah satu kunci untuk merealisasikan kawasan industri. Sebab, salah satu kendala yang dihadapi adalah integrasi dalam penyiapan sarana infrastruktur akses dalam dan utilitas pendukung kegiatan industri.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, ada 103 kawasan industri yang beroperasi pada 2019 dan 38 kawasan dalam dalam tahap konstruksi. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 2014, yakni 74 kawasan industri.
”Contohnya, Jalan Tol Cisumdawu menuju Jalan Tol Cipali menuju area pengembangan kawasan industri Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, belum tersambung,” kata Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar kepada Kompas, Minggu (19/1/2020).
Contoh persoalan lain yang memerlukan koordinasi agar segera tuntas adalah keberadaan beberapa aset infrastruktur pendukung industri yang belum terintegrasi. Aset yang berlokasi di Sumatera bagian utara ini di antaranya Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, jalur rel kereta barang ke Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelabuhan Belawan, dan Bandara Kualanamu.
Selain itu, ada juga kendala yang berkaitan dengan tata ruang. Sanny menyebutkan, peruntukan lahan untuk kawasan industri dalam rencana tata ruang wilayah yang belum disahkan juga membuat pengembang kawasan industri belum dapat memproses izin lokasi.
”Dalam hal perizinan lokasi, perlu diperjelas kriteria bagi pengembang dalam ketentuan peraturan menteri agraria dan tata ruang yang membatasi luas pengembangan kawasan industri dalam satu kabupaten atau provinsi oleh satu grup perusahaan,” kata Sanny.
Menurut Sanny, pemerintah mesti menginisiasi koordinasi strategis antar-kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha. Koordinasi itu menjadi penting dalam mengembangkan akses jalan dan aset utilitas pendukung kegiatan industri.
Pemerintah mesti menginisiasi koordinasi strategis.
Pemerataan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, beberapa waktu lalu, menyampaikan, pemerintah mendorong pemerataan pembangunan industri di luar Pulau Jawa.
”Pemerintah memprioritaskan penyebaran industri di luar Pulau Jawa, salah satunya melalui pengembangan kawasan-kawasan industri prioritas,” kata Agus.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, direncanakan 27 kawasan industri prioritas. Kawasan industri prioritas itu tersebar di Sumatera (14 kawasan), Kalimantan (6), Sulawesi dan Maluku (3), serta masing-masing satu kawasan industri di Madura, Jawa, Papua, dan Nusa Tenggara Barat.
”Sudah kami klusterkan berbagai jenis industri yang akan dikembangkan di tiap-tiap kawasan,” ujar Agus.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi triwulan III-2019 sebesar 5,02 persen. Kontribusi terbesar dari Jawa, yakni 59,15 persen, disusul Sumatera 21,14 persen.
Kemenperin, tambah Agus, menetapkan kawasan industri berbasis tekstil, otomotif, elektronika, dan makanan-minuman yang akan dikembangkan di Jawa.
Kendati industri terus digarap, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga diarahkan untuk meningkatkan kontribusi dalam perekonomian.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, pekan lalu, menyampaikan, pelaku UMKM dan koperasi perlu diarahkan untuk masuk ke usaha produktif dan sektor-sektor unggulan. Sebab, jumlah pelaku UMKM di Indonesia yang lebih dari 64 juta unit dan tersebar di banyak daerah bisa jadi kekuatan dalam perekonomian. (CAS)