Jika "omnibus law" mulai berlaku tahun ini, pertumbuhan laba perusahaan-perusahaan yang melantai di pasar modal diperkirakan dapat melonjak.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Efek dari realisasi omnibus law terhadap peningkatan aliran investasi dalam jumlah besar ke Indonesia dinanti pelaku pasar modal. Sejumlah insentif pajak untuk kemudahan investasi dapat mendorong ekspansi yang berujung pada lonjakan laba emiten.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto berharap regulasi omnibus law dapat semakin menggairahkan transaksi dan kinerja pasar modal yang tahun ini dipercaya memasuki tren bullish.
”Penerapan omnibus law dapat memperbaiki iklim investasi. Selanjutnya, masuknya investasi dapat meningkatkan permintaan kredit untuk ekspansi,” katanya di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Secara umum, omnibus law dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia karena erat kaitannya dengan kemudahan investasi. Perusahaan publik akan dapat penyederhanaan izin usaha. Bahkan, untuk penawaran umum perdana saham (IPO), akan ada pengurangan pajak sebesar 3 persen.
Melalui omnibus law perpajakan, misalnya, pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang melantai di bursa saham, mulai dari menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan khususnya bagi perusahaan terbuka, insentif pengenaan PPh atas dividen, hingga pemberlakuan asas teritori.
Pemotongan pajak penghasilan dan pajak IPO akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus membantu menarik penanaman modal asing (PMA). Adapun pemangkasan pajak individu diyakini dapat memacu konsumsi domestik.
Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee menyampaikan, semakin derasnya aliran masuk investasi ke Indonesia setelah adanya pengurangan pajak akan dapat mendongkrak pertumbuhan laba emiten hingga mencapai dua digit pada 2021.
”Omnibus law akan menerobos sejumlah UU yang dianggap menghambat investasi sehingga perusahaan semakin tertarik melakukan ekspansi,” katanya.
Untuk menjaga pendapatan pajak negara tetap stabil, pemasukan negara yang berkurang akibat potongan pajak korporasi akan ditutupi dari kenaikan pajak reksadana. Rencana kenaikan pajak reksadana ini akan menjadi katalis bagi investor untuk kembali masuk ke pasar saham.
”Investor asing diperkirakan akan kembali melirik pasar saham negara berkembang setelah pada tahun lalu investor asing membukukan aksi jual yang cukup besar,” ujar Hans.
Meski demikian, menurut dia, dampak nyata dari omnibus law bagi perusahaan-perusahaan yang melantai di pasar modal baru akan terasa pada 2021.
Sementara itu, hasil riset PT Schroder Investment Management Indonesia, memproyeksikan berlakunya omnibus law akan menjadi katalis positif utama untuk pasar saham pada 2020. Kendati pembentukannya membutuhkan waktu panjang, pasar optimistis terhadap regulasi tersebut.
Adapun Bahana Sekuritas memprediksi rata-rata pertumbuhan tahunan laba emiten pada 2019 hanya berada di kisaran 2 persen. Sementara bila omnibus law mulai berlaku tahun ini, pertumbuhan laba emiten diperkirakan dapat melonjak 8-9 persen di akhir 2020.