Persoalan harga gas belum juga usai. Harga gas untuk industri dijanjikan turun, sesuai Paket Kebiijakan Ekonomi III yang dirilis pada Oktober 2015. Namun, hingga kini, harga gas industri masih tinggi.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan harga gas untuk empat sektor industri sudah bisa diturunkan pada Maret 2020. Penurunannya diharapkan efisien.
”Pemerintah telah menyusun opsi untuk menurunkan harga gas industri tertentu, hingga Maret 2020,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam rapat kerja teknis Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sementara gas yang harganya belum diturunkan antara lain untuk industri keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.
Arifin menambahkan, penurunan harga gas industri tertentu mencakup sejumlah pilihan, yakni mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas. Pengurangan bagian negara terdiri dari pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) produksi hulu minyak dan gas. Ada juga penurunan biaya transmisi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera bagian selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Upaya lain, reevaluasi biaya distribusi dan niaga.
Opsi kedua, mewajibkan KKKS memenuhi kebijakan alokasi gas untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). Opsi ketiga, memudahkan swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan industri yang belum memiliki atau terhubung dengan jaringan gas nasional.
Sejak 2016, persoalan harga gas belum tuntas, bahkan berlarut-larut. Harga gas untuk industri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam perpres disebutkan, jika harga gas tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas lebih tinggi dari 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU), menteri dapat menetapkan harga gas tertentu.
Penetapan dikhususkan untuk pengguna gas bumi bidang industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Arifin mengemukakan, struktur harga gas bumi yang diatur pemerintah meliputi harga gas hulu, yang berkisar 3,4-8,24 dollar AS, biaya transmisi 0,02-1,55 dollar AS, biaya distribusi 0,02-2 dollar AS, biaya niaga 0,24-0,58 dollar AS, serta iuran usaha 0,02-0,06 dollar AS.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, mengemukakan, harga gas perlu didorong kompetitif dengan negara lain.
Di samping itu, pemerintah perlu memastikan pasokan gas dalam jangka panjang. ”Belum ada kejelasan pasokan gas untuk industri pupuk setelah 2021,” katanya.
Harga gas perlu didorong kompetitif dengan negara lain.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P, Nasyirul Falah Amru, menyebutkan, terkait porsi bagian penerimaan pemerintah yang diturunkan, perlu dipastikan sumber penerimaan lain untuk menutupi penerimaan negara yang berkurang.
”Penerimaan negara yang berkurang harus dipikirkan akan ditutupi dari mana. Selain itu, bagaimana memastikan harga gas dan pengawasannya,” katanya.
Harus efisien
Menurut pengajar Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, pemerintah perlu mengkaji lebih komprehensif dan matang serta tidak tergesa-gesa. Ia menilai, harga gas yang tinggi di satu lokasi tidak selalu identik dengan inefisiensi, tetapi dapat disebabkan lapangan gas yang ada memang sulit dan mahal dalam pengembangannya.
Kebijakan penurunan harga gas dapat dilakukan, tetapi perlu memperhatikan level harga dan harus tetap dapat menjaga iklim investasi hulu migas untuk keberlanjutan produksi dan pasokan gas.
Pri Agung mengingatkan, kebijakan penurunan harga gas akan menurunkan pendapatan negara secara signifikan. Untuk itu, pemanfaatannya harus efisien.
”Harus dipastikan penurunan harga gas benar-benar dapat dimanfaatkan industri penggunanya secara efisien dan bernilai tambah tinggi bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Pemanfaatannya harus efisien.
Di lain pihak, perlu dikaji opsi percepatan pembangunan infrastruktur gas oleh atau atas inisiasi pemerintah. Penurunan harga gas atau level harga gas yang efisien dapat dicapai dengan ketersediaan infrastruktur gas yang memadai sehingga ada fleksibilitas dari sisi suplai maupun pasar pengguna yang lebih luas jangkauannya.
Bagian negara di hulu untuk produksi gas dari kontraktor kontrak kerja sama sebesar 2,2 dollar AS per MMBTU. Dalam skenario yang disusun pemerintah, jika bagian itu dihapuskan, penerimaan negara turun Rp 53,86 triliun. Namun, ada manfaat Rp 85,84 triliun melalui tambahan pajak dari pelaku industri, perorangan, ataupun bea masuk (Kompas, 8/1/2020). (LKT)