logo Kompas.id
EkonomiSubstansi Sanksi dan Badan...
Iklan

Substansi Sanksi dan Badan Otoritas RUU Data Pribadi Jadi Sorotan

Dua isu menjadi sorotan terkait draf final RUU Perlindungan Data Pribadi yang diserahkan pemerintah ke DPR pekan lalu. Dua isu itu terkait otoritas pengawasan perlindungan serta soal mekanisme pengenaan sanksi.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yw5Zu9ZJ-YMVjZvma-6MzXiKIHA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FIMG_20200128_165407_1580216922.jpg
KOMPAS/MEDIANA

(Dari kiri-kanan): Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Menkominfo Johnny G Plate, dan Dirjen IKP Kemkominfo Widodo Muktiyo, dalam konferensi pers RUU Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang diserahkan pemerintah ke DPR pekan lalu, ada dua isu yang menjadi sorotan. Kedua isu itu, pertama soal ketiadaan substansi badan otoritas pengawasan perlindungan pribadi, dan kedua, soal mekanisme pengenaan dan jenis sanksi.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Selasa (28/1/2020) malam, di Jakarta, berpendapat, ketika mekanisme pelanggaran data pribadi diserahkan ke lembaga yudisial, pemrosesan hukum akan memakan waktu lama dan tidak efektif.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000