Pemerintah Imbau Pengusaha dan Warga Terlibat Antisipasi Virus
Para pelaku usaha dan warga diminta terlibat dalam antisipasi penyebaran virus korona. Kementerian Komunikasi dan Informasi menyebut ada penyebaran hoaks dan disinformasi tentang virus korona di media sosial.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bahu-membahu melakukan langkah pencegahan wabah penyakit akibat virus korona. Pemerintah juga mengajak perusahaan dan warga terlibat mengantisipasi.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.5/51/AS.02.02/I/2020 perihal Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Pneumonia Berat Yang Tidak Diketahui Penyebabnya pada Pekerja. Melalui surat edaran ini, kementerian mendorong dinas tenaga kerja dan perusahaan turut meningkatkan pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja, khususnya berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus korona.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Iswandi Hari, Rabu (29/1/2020), di Jakarta, mengatakan, pihaknya mengimbau perusahaan menyebarluaskan informasi kasus penyakit radang paru-paru (pneumonia) berat yang tidak diketahui penyebabnya. Pimpinan perusahaan juga diwajibkan melakukan tindakan pencegahan.
”Kami meminta agar segera dilakukan pendataan dan melaporkan kepada dinas tenaga kerja ketika mendapat kasus yang diduga pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya di tempat kerja,” ujarnya.
Iswandi juga mengingatkan kembali pentingnya pemeriksaan kesehatan sebagai bagian keselamatan kerja. Imbauan ini telah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. PER.02/MEN/1980 dan Permenakertrans No. PER.03/MEN/1982.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Eva Trisiana, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Atase Ketenagakerjaan untuk memantau kondisi pekerja migran Indonesia di negara penempatan. Kedutaan besar Indonesia diajak bekerja sama untuk selalu melaporkan jika ada pekerja migran Indonesia terindikasi virus korona.
Berdasarkan data Kemnaker, hingga 31 November 2019, jumlah pekerja migran Indonesia di Taiwan sebanyak 274.970 orang dan Hong Kong 97.144 orang. Sementara sesuai data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jumlah pekerja migran Indonesia di China per November 2019 sekitar 13 orang.
”Upaya penarikan pekerja migran Indonesia di China dan sekitarnya sejauh ini belum ada. Kami telah berkoordinasi dengan para atase ketenagakerjaan agar secara masif menyosialisasikan kepada komunitas pekerja migran Indonesia di negara penempatan mengenai upaya pencegahan dari virus korona,” kata Eva.
Sementara itu, terkait penyebaran informasi virus korona, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, melalui sistem drone kementerian terungkap adanya penyebaran hoaks dan disinformasi tentang virus korona di media sosial. Kemenkominfo secara resmi mengimbau agar warganet cerdas memilah dan memilih informasi sebelum akhirnya diteruskan di media sosial.
”Kami imbau masyarakat agar tidak mengaitkan wabah penyakit virus korona dengan masalah-masalah lain yang berdampak negatif terhadap negara. Ini murni masalah kesehatan. Penyebaran informasi virus korona harus selalu mengacu pada referensi dari institusi resmi,” ujarnya.