logo Kompas.id
EkonomiSoal Perlindungan Data...
Iklan

Soal Perlindungan Data Pribadi, Tantangannya Bangun Kesadaran Masyarakat

Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan menyadarkan individu hak privasi data. Sebab, sejauh ini belum semua pengguna internet dianggap sadar dan peduli atas hak-hak privasi data.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QtiZrNlp6k8LYUOR4RxVNUVDuKM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190110_PEREKAMAN-KTP-ELEKTRONIK_H_web_1547095872.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ilustrasi _ Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan merekam retina mata siswa di Jakarta Selatan, saat pengambilan data pribadi dan foto untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di sekolah mereka, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Draf final Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi versi pemerintah yang disetor ke DPR pada 24 Januari 2020 memuat   kewajiban penyesuaian pemrosesan data paling lama dua tahun bagi perusahaan. Masa transisi ini semestinya juga dipandang sebagai waktu mengoptimalkan literasi hak privasi kepada individu pengguna internet.

Ketua Pusat Hukum Siber Fakultas Hukum Universitar Padjajaran, Sinta Dewi Rosadi, saat dihubungi Jumat (31/1/2020), di Jakarta, berpendapat, konsekuensi hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah individu disadarkan akan hak privasi data. Sejauh ini, belum semua pengguna internet sadar dan peduli atas hak-hak privasi data.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000