logo Kompas.id
EkonomiImplementasikan Rencana
Iklan

Implementasikan Rencana

Pengalihan wewenang menerbitkan izin berusaha ke Badan Koordinasi Penanaman Modal diharapkan tak hanya rencana. Jika diimplementasikan, jadi angin segar dalam dunia usaha.

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YSQP0GUMDbt73xWwbfp5V7ELYVw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191030_ENGLISH-PELAMBATAN-EKONOMI_C_web_1572447229.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas memberikan penjelasan dalam layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM), Jakarta, Rabu (11/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pengalihan kewenangan dalam menerbitkan izin berusaha dan fasilitas investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi angin segar dalam dunia bisnis. Diharapkan, koordinasi lebih baik sehingga pengajuan izin dan insentif lebih cepat dan efisien.

Pengajuan izin berusaha dan pemberian fasilitas investasi dialihkan ke BKPM mulai Senin (3/2/2020). Pengalihan wewenang dari 25 kementerian/lembaga ke BKPM ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000