Kejaksaan Hormati Dinamika Politik di DPR Terkait Jiwasraya
Kejaksaan Agung menyatakan pembentukan pansus Jiwasraya tidak akan mengganggu penyidikan.
Oleh
INSAN ALFAJRI/DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menghormati dinamika politik di DPR terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejagung tetap fokus menuntaskan penyidikan dugaan korupsi di perusahaan milik negara itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, Kejagung tidak menentukan sikap menolak atau menerima ide pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket Jiwasraya oleh dua fraksi di DPR. Dinamika politik di DPR dipastikan tidak akan mengganggu penyidikan yang sedang berlangsung.
”Kami di sini tetap melaksanakan penyidikan. Di sana (DPR) membentuk apa, silakan saja. Kami menghormati tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing,” katanya, Selasa (4/2/2020) malam, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Hari ini, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menemui Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin untuk mengajukan usulan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya. Kedua fraksi ini telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengusulkan pembentukan pansus karena sudah mendapat persetujuan lebih dari 25 anggota DPR dan diusulkan oleh lebih dari satu fraksi.
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, kasus Jiwasraya bukan kasus kriminal biasa, melainkan ada nuansa politis di dalamnya. Oleh sebab itu, ia menegaskan pansus perlu dibentuk.
Selain ide pembentukan pansus, DPR juga sudah membentuk tiga panitia kerja (panja) Jiwasraya. Panja berada di Komisi XI, Komisi VI, dan Komisi III yang baru saja dibentuk hari ini.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Herman Hery mengatakan, pada 13 Februari nanti panja Jiwasraya di Komisi III akan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mendalami kasus ini.
”Para anggota panja juga nantinya harus menghargai hal-hal yang bersifat rahasia karena masih dalam proses penyidikan. Tujuan dibentuknya panja ini bukan untuk mengintervensi, melainkan menjalankan fungsi pengawasan agar kasus ini bisa lekas selesai,” katanya.
Merespons pemanggilan Jampidsus, Hari menyatakan hal itu merupakan kelanjutan dari rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kejagung beberapa waktu lalu. Rapat itu menyimpulkan bahwa hal-hal terkait Jiwasraya yang belum bisa dibuka ke publik akan dibahas melalui forum tertutup.
Penyidikan
Hari melanjutkan, penyidik kembali memanggil lima saksi hari ini. Dari lima saksi itu, dua orang diperiksa untuk kedua kalinya.
Mereka adalah Jani Irenawati dan Jumiah. Jani merupakan sekretaris pribadi Benny Tjokro, salah seorang tersangka. Sementara Jumiah adalah Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk, perusahaan milik Benny.
Dalam dua hari terakhir, tim penelusuran aset juga menelusuri tanah dan properti yang diduga milik Benny di delapan lokasi. Lima lokasi berada di Provinsi Banten. Sisanya berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penelusuran aset ini bertujuan untuk mencocokkan dokumen yang didapat penyidik dari hasil permohonan pemblokiran atas aset tidak bergerak yang diduga milik Benny.