Pemerintah meminta tenaga kerja asal China mengikuti prosedur izin resmi bekerja di Indonesia. Izin bekerja kembali (re-entry permit) juga akan diberikan bagi mereka yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terkait wabah penyakit akibat virus korona, Pemerintah Indonesia tidak melarang tenaga kerja asing baru berkewarganegaraan China yang ingin bekerja di Indonesia. Namun, mereka tetap diminta mengikuti prosedur izin resmi bekerja di Indonesia.
”Ketika prosedur izin resmi bekerja dipenuhi, visa kerja akan dikeluarkan. Karena sementara ini Indonesia tidak membuka penerbangan tujuan China, mereka yang ingin bekerja harus melalui negara transit. Di negara transit hingga Indonesia, mereka harus mengikuti proses pemeriksaan kesehatan pencegahan virus korona,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (4/2/2020), di Jakarta.
Terkait tenaga kerja asing berkewarganegaraan China pemegang izin tinggal terbatas, lalu sekarang sedang liburan Imlek di negaranya, Pemerintah Indonesia akan memberikan izin bekerja kembali (re-entry permit) di Indonesia. Syaratnya, mereka harus melalui proses pemeriksaan kesehatan pencegahan penyakit akibat virus korona ketika tiba di Indonesia.
Mereka pun tidak dapat melakukan perjalanan udara langsung ke Indonesia, tetapi harus melalui negara transit. Di negara transit pun harus menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur negara setempat.
Jumlah tenaga kerja berkewarganegaraan China di Indonesia saat ini mencapai sekitar 40.000 orang.
Sementara terkait tenaga kerja asing berkewarganegaraan China yang izin tinggal terbatas ataupun masa kerjanya habis, Pemerintah Indonesia memberikan waktu perpanjangan 30 hari. Namun, jika mereka ingin langsung pulang ke negaranya, Pemerintah Indonesia tidak akan menghalangi.
”Jumlah tenaga kerja berkewarganegaraan China saat ini mencapai sekitar 40.000 orang. Kami tidak mendata jumlah mereka yang izin tinggal terbatas, masa kerjanya habis, ataupun yang masih berlibur di negara asalnya. Datanya dipegang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Ida.
Ida menambahkan, kepada para pekerja migran Indonesia di 12 negara penempatan, Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengirim 700 kotak atau 33.000 masker untuk mencegah dampak virus korona.
Pengiriman difokuskan ke Hong Kong dan Taiwan dengan alasan jumlah PMI terbanyak. Total pekerja migran Indonesia di Taiwan tercatat 274.971 orang, sedangkan di Hong Kong 97.144 orang. ”Di beberapa negara penempatan terjadi kelangkaan masker,” ujarnya.
Kepada seluruh atase ketenagakerjaan di negara penempatan, dia mengimbau agar ada layanan telepon (hotline) 24 jam. Ida juga mendorong agar atase ketenagakerjaan rajin menyosialisasikan informasi terkait perkembangan virus korona beserta pencegahannya.
Mengutip Nikkei Asian Review, Chief Cabinet Secretary Jepang Yoshihide Suga mengatakan, akhir pekan lalu, Pemerintah Jepang telah menolak delapan orang asing yang baru-baru ini berada di Provinsi Hubei, China, episentrum virus korona. Orang-orang dengan paspor yang dikeluarkan dari Provinsi Hubei juga dilarang.
Sementara itu, sejumlah negara di dunia, misalnya Australia, Amerika Serikat, Rusia, Italia, dan Pakistan, seperti ditulis oleh BBC, telah mengeluarkan kebijakan menutup kedatangan orang asing yang baru berada di China. Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan, pembatasan perjalanan dapat menyebabkan lebih banyak kerugian daripada kebaikan, seperti rantai pasokan medis dan membahayakan ekonomi.
Dalam pernyataan resminya, WHO memperingatkan, penutupan dapat mempercepat penyebaran virus korona karena dikhawatirkan para pelancong memasuki negara-negara dengan cara tidak resmi. Oleh karena itu, WHO merekomendasikan agar pemerintah di seluruh dunia memperkenalkan screening pencegahan penyakit.