DPR Harapkan Ratifikasi IA-CEPA Dapat Perbaiki Neraca Dagang
Selain perdagangan, IA-CEPA juga dapat menumbuhkan penanaman modal dari Australia ke Indonesia. Investasi ini diharapkan menjadi penyokong cita-cita Indonesia sebagai ”economic powerhouse”.
Oleh
m paschalia judith j
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan atau meratifikasi perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Australia atau IA-CEPA. Ratifikasi ini diharapkan dapat berdampak positif pada kinerja neraca perdagangan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung, Kamis (6/2/2020), mengatakan, pengesahan atau ratifikasi IA-CEPA dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia ke Australia. Hal ini akan berdampak positif pada kinerja neraca perdagangan nasional.
”Hal ini turut dapat memangkas defisit neraca pembayaran yang tengah dialami Indonesia,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Badan Pusat Statistik mencatat, neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar 3,19 miliar dollar AS pada 2019. Nilai ekspor Indonesia turun 6,94 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya menjadi 167,53 miliar dollar AS, sedangkan nilai impor turun 9,53 persen menjadi 170,72 miliar dollar AS.
Nilai impor Indonesia dari Australia mencapai 5,51 miliar dollar AS sepanjang 2019 atau lebih rendah 5,33 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di sisi lain, nilai ekspor Indonesia ke Australia mencapai 2,32 miliar dollar AS sepanjang 2019, turun 17,63 persen.
Dalam pelaksanaan IA-CEPA, Martin meminta pemerintah dapat mengendalikan impor dan melindungi industri dalam negeri, terutama yang berskala kecil dan menengah. Penghapusan tarif pun tak boleh mengabaikan standardisasi dan sertifikasi produk yang beredar di Indonesia, termasuk dari segi kehalalannya.
Martin juga berharap, IA-CEPA dapat menumbuhkan penanaman modal dari Australia ke Indonesia. ”Investasi ini diharapkan menjadi penyokong cita-cita Indonesia sebagai economic powerhouse,” katanya.
IA-CEPA dapat menumbuhkan penanaman modal dari Australia ke Indonesia. Investasi ini diharapkan menjadi penyokong cita-cita Indonesia sebagai ”economic powerhouse”.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendata, realisasi investasi Australia di Indonesia sepanjang 2019 sebesar 348,2 juta dollar AS dan setara dengan 1.049 proyek. Dibandingkan dengan negara-negara lain yang berinvestasi di Indonesia, Australia menempati posisi ke-10.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, pemerintah akan menggerakkan melalui pelaku usaha untuk menggarap pasar Australia melalui kerja sama bisnis (business-to-business).
”Hal ini menjadi langkah yang kami tempuh untuk mengoptimalkan akses pasar ke Australia yang terbuka melalui IA-CEPA,” ucapnya.
Agus menyebutkan, Australia juga sudah meratifikasi IA-CEPA. Artinya, selesainya ratifikasi di Indonesia menandakan kedua negara telah memiliki payung hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi antarnegara.
”Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan mengunjungi Australia. Dalam kesempatan itu, sekitar 50 pelaku bisnis akan menjadi delegasi bisnis dalam kunjungan itu dari sektor tekstil, minyak kelapa sawit, dan otomotif,” kata Agus.
Pemerintah Indonesia dan Australia menandatangani IA-CEPA pada 4 Maret 2019. IA-CEPA menyepakati penghapusan sebanyak 100 persen tarif Australia dan 94 persen tarif Indonesia secara bertahap (Kompas, 4/3/2019).