logo Kompas.id
EkonomiIzin Tinggal Diperpanjang
Iklan

Izin Tinggal Diperpanjang

Pemerintah RI memperbolehkan warga China yang masa berlaku visanya sudah habis untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Hal ini dilaksanakan setelah penutupan penerbangan diberlakukan.

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vabSr0pwQ7IPFVn8efO8MVb1af8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FAPTOPIX-Hong-Kong-China-Outbreak_87048082_1580923251.jpg
AP PHOTO/VINCENT YU

Warga berbaris untuk membeli masker di Hong Kong, Rabu (5/2/2020). Pekerja rumah sakit di Hong Kong menuntut agar perbatasan wilayah itu dengan China ditutup guna mengatasi penyebaran virus korona.

JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan memperbolehkan warga China yang masa berlaku visanya habis untuk tinggal lebih lama. Hal ini berlaku bagi turis dan tenaga kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Manado, Sulawesi Utara, Arthur Mawikere mengatakan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2020 memperbolehkan warga China yang masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas visa hingga 30 hari untuk tinggal 30 hari lebih lama. Langkah ini ditempuh karena mulai Rabu (5/2/2020) tak ada lagi penerbangan dari Indonesia ke China. ”Peraturan ditandatangani Menkumham (Yasonna Laoly). Untuk sementara, wisman China boleh tinggal sampai visa berliburnya habis. Setelah itu, mereka diberi waktu tinggal 30 hari lagi,” katanya, kemarin.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000